PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu
tanggal 02 Mei 2026. Pemerintah desa di Kabupaten Sukabumi mulai
bersiap menghadapi rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
serentak tahun 2027 yang diproyeksikan menggunakan sistem e-voting. Namun
hingga 2026, pelaksanaan teknis dan tahapan sosialisasi masih menunggu arahan
resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempayanya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, usai mengikuti Upacara Hari
Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
menjelaskan” Saat ini peran DPMD kabupaten sebatas memfasilitasi pemanggilan
peserta dalam kegiatan yang telah diselenggarakan oleh DPMD Provinsi Jawa Barat
beberapa waktu lalu, termasuk peningkatan kapasitas kepala desa bersama
sekretaris desa. Terkait Pilkades Digital, informasi sementara
akan menggunakan sistem e-voting. Namun untuk teknis pelaksanaan dan jadwal
sosialisasi, kita masih menunggu arahan dari provinsi.”Ungkapnya.
Lebih jauh Ahmad Samsul Bahri menegaskan “ Bahwa hingga
tahun 2026 ini, sosialisasi Pilkades Digital belum dilaksanakan. Meski begitu,
desa-desa mulai diinformasikan terhadap regulasi yang tengah disiapkan. Regulasi
Pilkades ke depan kemungkinan akan mengalami penyesuaian seiring penerapan
sistem digital, sehingga tidak sepenuhnya sama dengan aturan yang berlaku
sebelumnya. Terkait data Desa
yang memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Saya tegaskan, DPMD terus memantau
desa yang masih memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) . Namun, data dan
tindak lanjut tetap berada di bawah kewenangan Inspektorat.Untuk data terbaru
desa yang memiliki TGR, kami masih menunggu laporan resmi dari Inspektorat.
Sampai saat ini, tahun 2026 belum ada data yang disampaikan.”Pungkasnya. *(GUNTA)











