PATROLI SUKABUMI.CO.ID–Hari
Kamis tanggal 14 Mei 2026. Saat Libur Nasional Hari Paskah dan libur Nasional.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi tetap
membuka layanan khusus perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi pemula selama
hari libur nasional dan cuti bersama pada 14 dan 15 Mei 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Dukcapil
Nomor: 400.8/4780/DUKCAPIL tanggal 12 Mei 2026 terkait pelayanan administrasi
kependudukan saat libur nasional. Dalam pengumuman tersebut, Disdukcapil
Kabupaten Sukabumi bersama seluruh UPTD wilayah tetap memberikan pelayanan guna
memfasilitasi masyarakat, khususnya pemula yang akan melakukan perekaman
KTP-el.Adapun jadwal pelayanan yang ditetapkan yaitu pada Kamis, 14 Mei 2026
mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dan Jumat, 15 Mei 2026 mulai pukul 09.00
hingga 11.00 WIB.
Dalam kesempatanya Kepala UPTD Disdukcapil Cicurug Ahmad Kurnia.S.IP mengatakan “
Bahwasanya himbauan Surat Edaran Dirjen Dukcapil dan Kadis
Disdukcapil Kab Sukabumi UPTD Cicurug menjunjung tinggi dan menerapkan. Dari Melalui
layanan ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu libur guna melakukan
perekaman KTP-el, sehingga dapat mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan
bagi pemula. UPTD Cicurug Disdukcapil Kabupaten Sukabumi juga terus mendorong
peningkatan pelayanan publik yang optimal, dengan memastikan akses administrasi
kependudukan tetap tersedia meskipun di tengah hari libur nasional. Saya
terus berupaya memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat merasa nyaman saat
mengurus dokumen kependudukan dan berbagai keperluan
administrasi seperti perekaman KTP elektronik, pencetakan kartu keluarga,
pembuatan akta kelahiran, hingga dokumen kependudukan lainnya. Dalam moment hari libur nasional ini di wilayah pelayanan UPTD
Cicurug kita tetap melayani masyarakat dari sejumlah kecamatan.”Pungkasnya.
*(GUNTA /PAJAR )











