PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 29 April 2026 bertempat dilokasi Gedung PLUT Cikembar. Serikat
Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya menggelar sosialisasi perpajakan
bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi. Kegiatan tersebut diikuti
oleh pengurus serta anggota perusahaan pers di wilayah Sukabumi Raya.
Dalam kesempatanya Ketua SMSI Sukabumi Raya, Eman Sulaeman
yang akrab disapa Kang Sule, mengatakan “Bahwasanya kegiatan ini merupakan
inisiatif organisasi untuk meningkatkan literasi perpajakan di kalangan insan
media.Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan sosialisasi bersama KPP
Pratama Sukabumi. Ini bagian dari komitmen kami untuk mendorong pengurus dan
anggota agar lebih tertib administrasi. Perpajakan bukan sekadar kewajiban,
tetapi juga instrumen penting bagi pembangunan daerah.SMSI Sukabumi Raya akan
terus menjangkau seluruh anggota, termasuk perusahaan pers, agar mendapatkan
edukasi perpajakan secara berkelanjutan. Selain itu, pihaknya juga siap
membantu penguatan legalitas perusahaan pers sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.Kami siap memfasilitasi perbaikan legalitas hukum dan juga membantu
pelaporan pajak bagi perushaan pers yang berbasis di Sukabumi Raya. SMSI ini
milik bersama, dan kami terbuka bagi perusahaan pers yang ingin bergabung.”Ungkapnya.
Sementara itu Hendra Saputra perwakilan dari tim Pelayanan
penyuluhan Kantor Pajak Sukabumi memaparkan “ Bahwa sejumlah tantangan yang
masih dihadapi wajib pajak.Kendala utama terletak pada proses pendaftaran, baik
untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Selain itu, perhitungan
pajak juga kerap menjadi hambatan akibat keterbatasan literasi, akses
informasi, serta rendahnya inisiatif untuk mencari pemahaman lebih lanjut.Bahwa
sistem perpajakan di Indonesia mulai berkembang sejak akhir 1990-an, yang pada
awalnya masih berfokus pada administrasi individu. Saat ini, sistem perpajakan
telah terintegrasi secara menyeluruh untuk memudahkan layanan kepada wajib
pajak.”Paparnya.
Lebih jauh Hendra Saputra menegaskan “ Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait regulasi perpajakan yang berlaku, mulai dari kewajiban pelaporan, pembayaran pajak, hingga potensi sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran. Media yang telah berbadan hukum dan memenuhi aspek legalitas diharapkan menjadi contoh dalam kepatuhan pajak, sekaligus mendorong ekosistem pers yang sehat dan profesional.Secara regulasi, kewajiban perpajakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam konteks ini, setiap badan usaha, termasuk perusahaan media, wajib memiliki NPWP, melakukan pembukuan, serta melaporkan SPT Tahunan secara benar dan tepat waktu.Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menegaskan bahwa media yang taat pajak memiliki legitimasi lebih kuat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Sebaliknya, media yang mengabaikan kewajiban fiskal berpotensi kehilangan kredibilitas di mata publik.”Pungksnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi
antara otoritas pajak dan insan pers, sehingga tercipta kesadaran kolektif
bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian dari kontribusi
nyata dalam pembangunan nasiona.Melalui kegiatan ini, SMSI Sukabumi Raya
berharap kesadaran dan kepatuhan perpajakan semakin meningkat, sekaligus
memperkuat profesionalisme perusahaan pers sebagai bagian dari pembangunan yang
taat regulasi.*(GUNTA)










