PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari
Kamis tanggal, 2 April 2026. Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Sukabumi
ke-112 yang berlangsung pada Rabu (1/4/2026) diwarnai aksi unjuk rasa dari
puluhan massa yang tergabung dalam Forum Warga Cibeureum Bersatu (FORWACIB).
Aksi digelar di depan Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Sukabumi, bertepatan
dengan agenda rapat paripurna.Dalam aksinya, massa membawa sejumlah tuntutan
serius terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga sarat
penyimpangan. Mereka menyoroti adanya indikasi praktik mark up anggaran serta
dugaan nepotisme dalam pengelolaan program tersebut. (Rabu
1/04/2026 )
Dalam kesempatanya salah satu Perwakilan Forwacib, Dadang, dalam orasinya menyampaikan “ Bahwa terdapat ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang dikucurkan dengan kualitas serta porsi makanan yang diterima siswa.Kami menduga kuat adanya praktik mark up anggaran. Fakta di lapangan menunjukkan menu yang diberikan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dialokasikan.Dugaan tersebut, apabila terbukti, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.Kami juga menyoroti lemahnya pengawasan operasional dapur MBG di wilayah Kecamatan Cibeureum. Mereka menilai pelaksanaan di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”Tegasnya.
Lebih jauh Dadang mengatakan “ Terdapat Isyu lain yang
menjadi sorotan adalah tertutupnya akses bagi pelaku UMKM lokal dan Koperasi
Merah Putih (KMP) untuk terlibat dalam rantai pasok program tersebut. Massa
menduga adanya praktik nepotisme yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.Aduan
dari pelaku UMKM dan KMP menyebutkan mereka tidak diberi ruang untuk memasok
bahan pangan. Justru yang terjadi ada indikasi kedekatan tertentu yang
menentukan siapa yang bisa masuk.Jika terbukti, praktik tersebut bertentangan
dengan prinsip persaingan usaha yang sehat serta berpotensi melanggar
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta mencederai semangat pemberdayaan UMKM
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.Dugaan
adanya keterlibatan oknum yang memanfaatkan hubungan keluarga dalam pengelolaan
dapur MBG dan koperasi, yang mengarah pada praktik konflik kepentingan dan
nepotisme.”Tambahnya.
Sementara itu Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas MBG
Kota Sukabumi, Andri Setiawan mengungkapkan “ Saya mengakui adanya kelemahan
dalam pengawasan di tingkat bawah, khususnya pada kinerja koordinator wilayah
(korwil) dan koordinator kecamatan (korcam).Bahwa salah satu persoalan utama
adalah kelalaian dalam pelaporan, di mana laporan menu harian selama bulan
puasa tidak disampaikan secara rutin sebagaimana mestinya.Memang ada
keteledoran, terutama dari korwil yang belum menyampaikan laporan secara
berkala. Ini menjadi bahan evaluasi kami.Atas kondisi tersebut, pihak Satgas
MBG menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan berkomitmen melakukan
evaluasi menyeluruh. Selain itu, permasalahan ini akan segera dikoordinasikan
dan dilaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat pusat.Secara prinsip,
transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan
program juga merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Aksi
ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan program publik harus dijalankan
secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta
nepotisme (KKN), demi menjaga kepercayaan masyarakat.”Ungkapnya. *(GUNTA)











