PATROLI SUKABUMI.CO.ID – Hari Rabu
tanggal,11 Maret 2026. Aktivitas peternakan sapi perah berskala besar yang diduga tidak memiliki izin resmi di Kampung
Sikup/Bodogol RT 03 RW 09, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten
Sukabumi, menuai protes keras dari warga sekitar. Peternakan milik
seorang pengusaha bernama Achdiyat tersebut diketahui menampung sekitar ± 300
ekor sapi perah yang beroperasi di tengah lingkungan permukiman masyarakat.
Keluhan warga bukan tanpa alasan. Mereka menyoroti bau
menyengat dari limbah kotoran sapi yang diduga tidak dikelola dengan baik
sehingga menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan
warga yang tinggal di sekitar lokasi peternakan.Beberapa warga bahkan mengaku
telah menyampaikan komplain dan protes secara langsung, karena kondisi tersebut
sudah berlangsung cukup lama namun belum ada penanganan serius dari pihak
pengelola maupun pemerintah setempat.
Dalam kesempatanya pangamat kebijakan public Fery Permana
SH.MH mengungkapkan “ Secara regulasi, usaha peternakan dengan skala ratusan
ekor sapi termasuk kategori usaha yang wajib memenuhi persyaratan perizinan
berusaha dan dokumen lingkungan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa
setiap usaha budidaya ternak harus memperhatikan aspek kesehatan lingkungan,
tata ruang, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat.Selain
itu, kewajiban pengelolaan limbah usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang
menyebutkan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak
terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau
AMDAL serta pengelolaan limbah yang sesuai standar.”Ungkap Fery
Lebih lanjut Fery menanbahkan “ Jika terbukti menjalankan usaha tanpa izin serta menimbulkan pencemaran lingkungan, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 104 UU Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan.Kondisi ini juga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya dari Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, peternakan dengan jumlah ternak mencapai ratusan ekor dinilai mustahil luput dari pengawasan apabila mekanisme pengendalian perizinan dan pengawasan berjalan dengan baik.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera melakukan inspeksi lapangan dan audit perizinan, sekaligus memastikan pengelolaan limbah peternakan dilakukan sesuai standar lingkungan. Jika terbukti melanggar, warga meminta agar pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas hingga penghentian operasional usaha demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.Hal ini juga sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.”Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik peternakan
maupun dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum
memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya izin usaha serta
keluhan warga atas pencemaran bau yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan
tersebut. *(GUNTA)











