PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 . Terkait adanya pemberitaan sepihak di Media Patroli .Co.ID dengan judul berita” Peternakan 300 Sapi Diduga Tanpa Izin di Cicurug Diprotes Warga, Pemkab Sukabumi Diminta Turun Tangan “.Akhirnya Pihak manajement Perternakan menghubungi Kantor Media Patroli Sukabumi dan memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab.Seperti yang diamanatkan dari UU Pers No 40 Tahun 1999- dalam Pasal 1 angka 11 ,Pasal 5 Ayat (2) -Ttg Hak Jawab atau Klarifikasi.Terkait legalitas operasional usaha peternakan sapi perah yang berlokasi di Kampung Sikup, RT 03 RW 09, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Humas Perusahaan perternakan, Ribki, sebagai tanggapan atas berbagai sorotan mengenai status perizinan usaha peternakan tersebut.
Dalam kesempatanya Ribki menjelaskan “ Bahwa berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), perusahaan yang terdaftar adalah Perternakanya dengan skala usaha mikro di bawah Rp1 miliar. Perusahaan tersebut bergerak pada KBLI 01412 tentang Pembibitan dan Budidaya Sapi Perah, yang dalam klasifikasi OSS termasuk kategori risiko rendah.Dalam sistem OSS-RBA, untuk kegiatan usaha dengan risiko rendah, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR ) telah terbit secara otomatis. Hal ini setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan dasar yang ditentukan. NIB dan PKKPR perusahaan kami sudah terbit.”Ujar Ribki dalam keterangannya.
Lebih jauh Ribki memaparkan “ Bahwa dalam proses perizinan tersebut telah tercantum Surat Pernyataan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terkait kesesuaian tata ruang, yang dalam sistem OSS mendapatkan status disetujui secara otomatis. Selain itu, terkait aspek lingkungan, dokumen Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) juga melalui proses penapisan otomatis sesuai mekanisme OSS-RBA.Meski demikian, Saya mengakui bahwa meskipun perizinan dasar dapat terbit otomatis melalui sistem OSS. Tetap diperlukan pembinaan dan verifikasi dari perangkat daerah teknis di tingkat pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.Walaupun penerbitannya otomatis dalam sistem, secara tata ruang tentu tetap memerlukan pembinaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPTR) untuk memastikan kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Perternakan Kami dalam hal pengelolaan lingkungan, implementasi teknis di lapangan juga perlu dilakukan pengecekan oleh perangkat reknis daerah Kabupaten Sukabumi .Untuk guna memastikan bahwa kegiatan usaha telah menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.Setelah persyaratan dasar terpenuhi melalui OSS.Tahapan selanjutnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pemenuhan sertifikat standar berusaha yang menjadi bagian dari dukungan terhadap kegiatan operasional usaha.Untuk proses PBG, kewenangannya berada pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Saat ini perlu dipastikan apakah pengajuan PBG tersebut sudah diajukan oleh perusahaan atau masih dalam proses.”Pungkasnya.
Terpantau dan termonitor Media Patroli Sukabumi.Sebagaimana diketahui, sistem OSS-RBA merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur bahwa kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah cukup memperoleh NIB sebagai legalitas dasar untuk memulai usaha, dengan tetap wajib memenuhi kewajiban administratif dan teknis lainnya sesuai ketentuan sektoral.
Dengan adanya Klarifikasi atau Hak Jawab ini, pihak Perusahaan Peternakan berharap informasi pemberitaan berimbang dan sesuai dari yang beredar di masyarakat dapat diluruskan. Serta proses pembinaan dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku..*(GUNTA )











