terkini

Kebersihan Tempat Wisata Dari Persoalan Sampah Di Kawasan Wisata Tanggung Jawab Bersama, Bukan Hanya Pemerintah

Patroli Sukabumi
, Sabtu, Maret 07, 2026 WIB Last Updated 2026-03-08T03:06:42Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu tanggal 8 Maret 2026. Maraknya persoalan sampah di sejumlah kawasan wisata di Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah pesisir pantai, tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah semata. Penanganan persoalan lingkungan tersebut memerlukan keterlibatan bersama antara pemerintah, pelaku usaha pariwisata, hingga para wisatawan.

 

Dalam keterangannya Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Dr.Drs.H. Ali Iskandar.MH “ Bahwa terkait kondisi kebersihan di beberapa destinasi wisata pesisir.Selama ini penanganan sampah kerap dianggap sebagai tanggung jawab utama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal dalam praktiknya, persoalan sampah di kawasan wisata memiliki kompleksitas yang tinggi sehingga membutuhkan kolaborasi lintas sektor.Kebersihan destinasi wisata merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan wisatawan. Selama ini penanganan sampah sering dianggap sepenuhnya menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup, padahal persoalan sampah di kawasan wisata sangat kompleks dan membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pembangunan sektor pariwisata saat ini tidak dapat dilepaskan dari pendekatan ekonomi hijau (green economy), ekonomi biru (blue economy), serta ekonomi sirkular (circular economy) yang menekankan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan.    Pariwisata harus didukung oleh konsep ekonomi yang berkelanjutan. Salah satunya bagaimana kita mampu mengelola sampah di wilayah pesisir dengan lebih baik, sehingga keberlanjutan lingkungan tetap terjaga. ”Tegas Ali Iskandar.


Lebih lanjut Ali Iskandar menambahkan “ Saya menilai, pola penanganan sampah yang selama ini dilakukan masih bersifat linier, yakni dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang ke tempat pembuangan akhir. Menurutnya, model tersebut kurang efektif diterapkan di kawasan wisata pantai yang memiliki karakteristik lingkungan berbeda.Karena itu, pihaknya mendorong agar pengelolaan sampah dapat dilakukan langsung di lokasi (on site waste management) sehingga sampah tidak menumpuk di kawasan wisata dan dapat segera ditangani.Selain itu, ia juga menyoroti kondisi geografis wilayah pesisir Sukabumi yang menjadi muara dari berbagai aliran sungai, sehingga sampah dari wilayah hulu kerap terbawa arus dan berakhir di kawasan pantai.Pantai itu sebenarnya muara. Sampah yang dibuang di wilayah hulu pada akhirnya akan berlabuh di kawasan pesisir. Hal ini membuat kami harus mengeluarkan energi lebih untuk melakukan pembersihan di kawasan Pantai.”Jelasnya.

 

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi berupaya membangun mekanisme penanganan sampah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha pariwisata.Langkah awal yang didorong adalah meningkatkan kepedulian pelaku usaha agar turut bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan di sekitar tempat usahanya. Hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.Selain itu, kewajiban menjaga kelestarian lingkungan di kawasan wisata juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 5 huruf e, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus memperhatikan kelestarian alam, lingkungan hidup, dan sumber daya.

Kami berharap pelaku usaha pariwisata memiliki kepedulian dalam menangani sampah di lingkungannya. Begitu juga dengan wisatawan, harus sama-sama menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan agar kawasan wisata tetap nyaman, bersih, dan Lestari.Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan persoalan sampah di kawasan wisata pesisir Kabupaten Sukabumi dapat ditangani secara lebih efektif dan berkelanjutan.”Pungkasnya *(GUNTA/SMSI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kebersihan Tempat Wisata Dari Persoalan Sampah Di Kawasan Wisata Tanggung Jawab Bersama, Bukan Hanya Pemerintah

Terkini