terkini

Disnakertrans Kab Sukabumi Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Patroli Sukabumi
, Sabtu, Maret 07, 2026 WIB Last Updated 2026-03-08T02:22:38Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari minggu tanggal 8 Maret 2026. Dinas Tenaga Kerja Kab Sukabumi mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi untuk mematuhi ketentuan pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh. Selain itu, perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi juga diminta menjalankan aturan mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir.

 

Dalam kesemptanya Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi.A.Md.SE menyatakan “ Bahwa kewajiban pemberian THR telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja tetap maupun tidak tetap yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.THR ini wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Tapi memang dianjurkan dari jauh – jauh hari.Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dalam bentuk uang tunai dan tidak diperkenankan untuk dicicil.Jadi bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun secara terus – menerus atau lebih, THR – nya itu satu bulan upah. Tapi bagi pekerja dengan masa kerjanya satu bulan lebih secara terus – menerus tetapi kurang dari setahun misal 5 bulan, THR – nya itu diberikan secara proporsional, jadi ada rumusnya walaupun tidak satu bulan full.”Ungkapnya.

 

Lebih jauh Sigit Widarmadi memaparkan “Untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi, Disnaker Kab Sukabumi juga membuka posko layanan yang berfungsi sebagai pusat informasi sekaligus tempat pengaduan terkait pembayaran THR maupun BHR.Posko tersebut awalnya difungsikan sebagai tempat konsultasi bagi pekerja yang ingin mengetahui hak THR mereka.15 hari sebelum lebaran itu masih posko informasi. Misalkan masyarakat ingin tahu THR – nya seharusnya dapat berapa, nah itu bisa (ditanyakan) ke kami. Sedangkan H – 7 Idul Fitri, poskonya berubah menjadi posko pengaduan. Kalau ada H – 5, H – 1 Idul Fitri belum diberikan THR, bahkan tidak dibayarkan, bisa melapor ke posko pengaduan. Nanti kami akan membantu menyampaikan ke pengawas ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.Posko tersebut dibuka di Kantor Disnaker Kab Sukabumi yang beralamat di Jl. Pelabuhan II Km 22, Cimanggu Cikembang, Kec. Cikembar, Kabupaten Sukabumi.Saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait dua surat edaran tersebut kepada berbagai perusahaan. Pada pekan depan, Disnakertrans juga akan melakukan monitoring langsung untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.”Paparnya. *(GUNTA)

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Disnakertrans Kab Sukabumi Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Terkini