PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari minggu
tanggal 8 Maret 2026. Dinas Tenaga Kerja Kab Sukabumi mengingatkan
seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi untuk mematuhi
ketentuan pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi
pekerja atau buruh. Selain itu, perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi
juga diminta menjalankan aturan mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi
dan kurir.
Dalam kesemptanya Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi,
Sigit Widarmadi.A.Md.SE menyatakan “ Bahwa kewajiban pemberian THR telah diatur
dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan
memberikan THR kepada pekerja tetap maupun tidak tetap yang telah memiliki masa
kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.THR ini wajib diberikan paling
lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Tapi memang dianjurkan dari jauh –
jauh hari.Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dalam bentuk uang tunai
dan tidak diperkenankan untuk dicicil.Jadi bagi pekerja atau buruh dengan masa
kerja satu tahun secara terus – menerus atau lebih, THR – nya itu satu bulan
upah. Tapi bagi pekerja dengan masa kerjanya satu bulan lebih secara terus –
menerus tetapi kurang dari setahun misal 5 bulan, THR – nya itu diberikan
secara proporsional, jadi ada rumusnya walaupun tidak satu bulan full.”Ungkapnya.
Lebih jauh Sigit Widarmadi memaparkan “Untuk memastikan hak
para pekerja terpenuhi, Disnaker Kab Sukabumi juga membuka posko layanan yang
berfungsi sebagai pusat informasi sekaligus tempat pengaduan terkait pembayaran
THR maupun BHR.Posko tersebut awalnya difungsikan sebagai tempat konsultasi
bagi pekerja yang ingin mengetahui hak THR mereka.15 hari sebelum lebaran itu
masih posko informasi. Misalkan masyarakat ingin tahu THR – nya seharusnya
dapat berapa, nah itu bisa (ditanyakan) ke kami. Sedangkan H – 7 Idul Fitri,
poskonya berubah menjadi posko pengaduan. Kalau ada H – 5, H – 1 Idul Fitri
belum diberikan THR, bahkan tidak dibayarkan, bisa melapor ke posko pengaduan.
Nanti kami akan membantu menyampaikan ke pengawas ketenagakerjaan di Pemerintah
Provinsi Jawa Barat.Posko tersebut dibuka di Kantor Disnaker Kab Sukabumi yang
beralamat di Jl. Pelabuhan II Km 22, Cimanggu Cikembang, Kec. Cikembar,
Kabupaten Sukabumi.Saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait dua
surat edaran tersebut kepada berbagai perusahaan. Pada pekan depan, Disnakertrans
juga akan melakukan monitoring langsung untuk memastikan aturan tersebut
dipatuhi.”Paparnya. *(GUNTA)










