PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu
tanggal 14 Maret 2026. Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan
barang di sejumlah ruas jalan strategis di Jawa Barat selama periode arus mudik
dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026
pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Berdasarkan
Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan
Kementerian PUPR, larangan berlaku secara kontinu selama 17 hari. Oleh karena
itu, truk sumbu tiga atau lebih, kendaraan gandengan/kereta tempelan, serta
angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan dilarang melintas di ruas
tol dan jalan arteri nasional strategis.
Dalam keteranganya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)
Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latip.SIP mengatakan “Bahwa pembatasan tersebut
dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan besar di jalur utama yang
digunakan masyarakat selama musim mudik.Pengaturan pembatasan bertujuan
mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik agar perjalanan masyarakat lebih
aman dan nyaman. Pembatasan operasional berlaku bagi sejumlah
jenis kendaraan angkutan barang, di antaranya mobil barang dengan tiga sumbu
atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang
yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan
bahan bangunan.”Ungkpanya.
Adapun ruas jalan yang diberlakukan pembatasan meliputi
jalur-jalur strategis di wilayah Jawa Barat. Untuk jalan tol, pembatasan
diterapkan pada ruas Ciawi – Cigombong – Cibadak.Sementara untuk jalan non-tol,
pembatasan berlaku di beberapa jalur utama, di antaranya.Bogor – Ciawi –
Sukabumi – Cianjur – Cipatat – Bandung-Sukabumi – Palabuhanratu-Jampang –
Cianjur – Garut – Tasikmalaya-Pangandaran – Banjar di jalur Pantai Selatan Jawa
Barat
Meski demikian, tidak semua kendaraan angkutan barang dilarang melintas. Pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, pupuk, serta bantuan untuk korban bencana alam.Selain itu, kendaraan yang membawa barang kebutuhan pokok tetap diperbolehkan beroperasi, seperti beras, tepung terigu, gandum, jagung, gula, sayur-mayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, telur, susu, garam, kedelai, bawang, hingga cabai.
Namun kendaraan yang mendapat pengecualian wajib memenuhi
persyaratan administrasi. Setiap angkutan barang harus dilengkapi surat muatan
dari pemilik barang yang memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta
identitas pemilik barang. Kendaraan juga wajib memiliki dokumen kontrak atau
perjanjian pengangkutan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran over
dimension dan over loading (ODOL).
Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran, serta kebijakan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat yang setiap tahun menerapkan pembatasan kendaraan berat di jalur mudik nasional dan provinsi.Langkah tersebut juga merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengantisipasi kemacetan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik Lebaran.Dengan adanya pengaturan ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi berharap arus lalu lintas selama musim mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar.Mari kita jadikan Lebaran tahun ini sebagai momentum Mudik Aman, Keluarga Bahagia.”Tambah Kadishub Latif. * (GUNTA)










