terkini

Diduga Buruh DiSukalarang Terjerat Rentenir Berkedok Koperasi, Pemkab Sukabumi Didesak Bertindak Tegas

Patroli Sukabumi
, Senin, Maret 23, 2026 WIB Last Updated 2026-03-24T03:42:40Z


 

PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 24 Maret 2026. Terpantau jeritan buruh di kawasan industri Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi kian memprihatinkan. Sejumlah pekerja dilaporkan terjerat praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam (KOSIPA) dengan bunga mencekik, mencapai 20 hingga 30 persen per bulan.

 

Berdasarkan hasil investigasi dan informs awak media yang tergabung dalam SMSI Sukabumi Raya, praktik tersebut tidak hanya memberatkan secara ekonomi, tetapi juga diduga melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku.Modus yang digunakan terbilang sistematis. Para buruh dijadikan anggota koperasi, kemudian diwajibkan menyerahkan kartu ATM sebagai jaminan. Setiap bulan, pihak koperasi langsung mencairkan gaji buruh untuk pembayaran cicilan dan bunga pinjaman.

 

Dalam kesempatanya Seorang buruh pabrik, sebut saja Rina (32), mengaku awalnya hanya meminjam Rp1 juta untuk kebutuhan mendesak. Namun dalam waktu singkat, utangnya membengkak akibat bunga tinggi.Setiap bulan harus bayar, bunganya besar. Kalau telat, didatangi dan diancam.”Ujarnya (20/3/2026).Fenomena ini bukan kasus tunggal. Banyak buruh lainnya mengalami kondisi serupa. Minimnya akses terhadap lembaga keuangan formal serta tekanan kebutuhan hidup membuat mereka terjebak dalam lingkaran utang berkepanjangan.

 

Sementara itu perwakilan komunitas buruh berinisial EA (40) mengatakan “ Bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan semakin marak.Banyak buruh akhirnya bekerja hanya untuk membayar utang. Ini sangat memprihatinkan.Dari sisi hukum, praktik tersebut patut diduga melanggar:

1.UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mewajibkan koperasi dikelola secara sehat, transparan, serta memiliki anggota yang jelas dan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

2.UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait pengawasan lembaga jasa keuangan dan praktik pinjaman.

3.POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai acuan batas kewajaran bunga pinjaman.

4.KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan, apabila ditemukan unsur ancaman atau intimidasi dalam penagihan.

5.UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin perlindungan hak pekerja dari praktik yang merugikan dan tidak manusiawi.



Selain itu, penahanan kartu ATM pekerja sebagai jaminan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan dan dapat dikategorikan melanggar prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Dampak dari praktik ini tidak hanya finansial, tetapi juga psikologis. Para buruh mengaku mengalami stres, ketakutan, hingga konflik keluarga akibat tekanan utang dan intimidasi penagih. Lebih jauh, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam melindungi praktik tersebut. Koperasi-koperasi ini disebut-sebut mendapat “BACKUP” dari oknum ormas dan aparat penegak hukum (APH), sehingga semakin leluasa beroperasi.”Ungkapnya.

 

Ditempat yang terpisah Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, menegaskan” Bahwa pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam.Pemkab Sukabumi, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan DKUKM, harus segera mencari solusi bagi buruh yang terjerat rentenir. Selain itu, perlu dilakukan pengawasan ketat terhadap koperasi, apakah sudah sesuai aturan OJK, apakah bunganya wajar, serta apakah koperasi tersebut benar-benar sehat dan memiliki anggota yang sah serta rutin melaksanakan RAT. Saya juga menyoroti dugaan koperasi “ABAL-ABAL” yang hanya menggunakan anggota dari lingkar keluarga untuk melegalkan pendirian. Para buruh berharap adanya langkah konkret dari pemerintah, mulai dari penyediaan akses pinjaman berbunga rendah, edukasi literasi keuangan, hingga penindakan tegas terhadap praktik rentenir illegal. Intervensi cepat dinilai sangat penting, tidak hanya untuk melindungi buruh, tetapi juga untuk menegakkan supremasi hukum serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan manusiawi di Kabupaten Sukabumi.”Tegasnya.* (GUNTA/SMSI Sukabumi Raya )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Buruh DiSukalarang Terjerat Rentenir Berkedok Koperasi, Pemkab Sukabumi Didesak Bertindak Tegas

Terkini