PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 24 Maret 2026. Terpantau jeritan buruh di kawasan industri
Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi kian memprihatinkan. Sejumlah pekerja
dilaporkan terjerat praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam (KOSIPA)
dengan bunga mencekik, mencapai 20 hingga 30 persen per bulan.
Berdasarkan hasil investigasi dan informs awak media yang
tergabung dalam SMSI Sukabumi Raya, praktik tersebut tidak hanya memberatkan
secara ekonomi, tetapi juga diduga melanggar berbagai ketentuan hukum yang
berlaku.Modus yang digunakan terbilang sistematis. Para buruh dijadikan anggota
koperasi, kemudian diwajibkan menyerahkan kartu ATM sebagai jaminan. Setiap
bulan, pihak koperasi langsung mencairkan gaji buruh untuk pembayaran cicilan
dan bunga pinjaman.
Dalam kesempatanya Seorang buruh pabrik, sebut saja Rina
(32), mengaku awalnya hanya meminjam Rp1 juta untuk kebutuhan mendesak. Namun
dalam waktu singkat, utangnya membengkak akibat bunga tinggi.Setiap bulan harus
bayar, bunganya besar. Kalau telat, didatangi dan diancam.”Ujarnya (20/3/2026).Fenomena
ini bukan kasus tunggal. Banyak buruh lainnya mengalami kondisi serupa.
Minimnya akses terhadap lembaga keuangan formal serta tekanan kebutuhan hidup
membuat mereka terjebak dalam lingkaran utang berkepanjangan.
Sementara itu perwakilan komunitas buruh berinisial EA (40)
mengatakan “ Bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan semakin marak.Banyak
buruh akhirnya bekerja hanya untuk membayar utang. Ini sangat memprihatinkan.Dari
sisi hukum, praktik tersebut patut diduga melanggar:
1.UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang
mewajibkan koperasi dikelola secara sehat, transparan, serta memiliki anggota
yang jelas dan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
2.UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), terkait pengawasan lembaga jasa keuangan dan praktik pinjaman.
3.POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan
Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai acuan batas kewajaran bunga
pinjaman.
4.KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan, apabila ditemukan unsur
ancaman atau intimidasi dalam penagihan.
5.UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang
menjamin perlindungan hak pekerja dari praktik yang merugikan dan tidak
manusiawi.
Selain itu, penahanan kartu ATM pekerja sebagai jaminan
patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan dan dapat dikategorikan melanggar
prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.Dampak dari praktik ini tidak hanya finansial,
tetapi juga psikologis. Para buruh mengaku mengalami stres, ketakutan, hingga
konflik keluarga akibat tekanan utang dan intimidasi penagih. Lebih
jauh, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam melindungi praktik
tersebut. Koperasi-koperasi ini disebut-sebut mendapat “BACKUP” dari
oknum ormas dan aparat penegak hukum (APH), sehingga semakin leluasa
beroperasi.”Ungkapnya.
Ditempat yang terpisah Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara,
Sambodo Ngesti Waspodo, menegaskan” Bahwa pemerintah daerah tidak boleh tinggal
diam.Pemkab Sukabumi, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan DKUKM, harus
segera mencari solusi bagi buruh yang terjerat rentenir. Selain itu, perlu
dilakukan pengawasan ketat terhadap koperasi, apakah sudah sesuai aturan OJK,
apakah bunganya wajar, serta apakah koperasi tersebut benar-benar sehat dan
memiliki anggota yang sah serta rutin melaksanakan RAT. Saya
juga menyoroti dugaan koperasi “ABAL-ABAL” yang hanya menggunakan
anggota dari lingkar keluarga untuk melegalkan pendirian. Para
buruh berharap adanya langkah konkret dari pemerintah, mulai dari penyediaan
akses pinjaman berbunga rendah, edukasi literasi keuangan, hingga penindakan
tegas terhadap praktik rentenir illegal. Intervensi cepat dinilai
sangat penting, tidak hanya untuk melindungi buruh, tetapi juga untuk
menegakkan supremasi hukum serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil
dan manusiawi di Kabupaten Sukabumi.”Tegasnya.* (GUNTA/SMSI Sukabumi Raya )











