PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 27 Februari 2026. Komitmen penegakan aturan kembali
ditegaskan jajaran PLT.Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeni untuk menindak lanjuti aduan
masyarakat terkait adanya dugaan dua PMA diwilayah kekacamatn cicurug yang
sudah operasional namun belum memiliki izin.
Dalam kesempatanya PLT Komandan Satpol PP Kab Sukabumi Jujun Juaeni menerangkan “ Bahwa
bidang penegakan perda bergerak cepat melakukan monitoring dan pengawasan
terhadap dua perusahaan di wilayah Kecamatan Cicurug, (Kamis 26/2/2026).Menurut
laporanya Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten
Sukabumi, Ujang Suryaman, didampingi Kasi PPNS Ujang Sopian bersama sejumlah
personel. Bahwa sudah diambil Langkah Langkah,dari rekomendasi surat yang
merupakan tindak lanjut atas surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dan ditindak lanjuti oleh Kepala Bidang Penegakan
Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Suryaman.
Bahwa sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendatangi perusahaan
pertama, PT Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/ RW 01,
Desa Benda, Kecamatan Cicurug. (eks pabrik PT Ginza Cipta Indah ) diduga telah
beroperasi selama ± 7 tahun tanpa mengantongi izin usaha maupun dokumen
perizinan berusaha lainnya. Di lokasi, petugas diterima Agustin selaku Kepala
Produksi.Perusahaan ini diketahui sudah mulai berproduksi sejak tahun 2018.
Namun saat monitoring, pihak perusahaan belum dapat memberikan keterangan rinci
terkait progres perizinan.Laporanya pihak manajemen menyampaikan bahwa
penjelasan lebih detail akan disampaikan oleh bagian legal perusahaan. Meski
demikian, Satpol PP memastikan proses klarifikasi dan penegakan aturan tetap
berjalan sesuai prosedur.Untuk menindaklanjuti hasil monitoring, kami akan
melakukan pemanggilan resmi kepada pihak PT Pong Codan Indonesia ke kantor
Satpol PP guna dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan.”Tegasnya.
Lebih lanjut Jujun Juaeni menambakan “ Kami tak berhenti di situ, sekitar pukul 13.00 WIB, tim melanjutkan pengawasan ke lokasi kedua ke PT. Karya Karung Bersama (KKB yang berlokasi Kampung Tenjoayu RT 03/RW01 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug.Pabrikan ini belum memiliki NIB maupun PKKPR. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penjahitan bahan karung plastik dengan industri barang dari plastik.Di lokasi kedua, petugas diterima Rizki selaku Kepala Administrasi. Dari hasil monitoring, terungkap perusahaan tersebut belum mengantongi izin operasional secara lengkap.Pihak perusahaan mengakui belum memiliki izin, namun saat ini sedang dalam proses pemenuhan perizinan. Meski demikian, kami tetap akan memanggil pihak perusahaan ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan. Langkah monitoring dan pemanggilan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.Kami menghimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi agar taat aturan dan segera melengkapi perizinan sebelum menjalankan operasional. Ini penting demi ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum bersama. Jangan sampai kegiatan usaha berjalan tanpa legalitas yang jelas,”Tambah jujun menurut kabid gakdanya.*(GUNTA)











