PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 26 Februari 2026. Efektivitas penyaluran program Corporate Social
Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
(TJSLP/TJSPKBL) dari Star Energy Geothermal (SEG) Gunung Salak kembali menjadi
sorotan publik. Warga di Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal mempertanyakan
dampak nyata program tersebut terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di
sekitar wilayah terdampak proyek panas bumi.Sorotan ini semakin menguat setelah
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita.SH, angkat bicara
menyikapi polemik yang berkembang.
Dalam kesempatnya Hamzah Gurnita.SH mengungkapkan “Saya
melihat masalah ini sebagai isyu yang sangat penting dan sedang kami dalami
serta diskusikan di internal Komisi II. Secara umum dan objektif, pelaksanaan
penyerapan CSR SEG saat ini belum sepenuhnya efektif dan memerlukan pembenahan
tata kelola yang serius agar memberikan dampak struktural bagi kesejahteraan
warga Kabandungan dan Kalapanunggal. Berdasarkan adanya laporan
dari aspirasi masyarakat di sekitar lingkar proyek, program CSR yang berjalan
saat ini masih didominasi kegiatan bersifat karitatif atau bantuan sesaat,
belum menyentuh akar persoalan ekonomi masyarakat terdampak langsung aktivitas
eksploitasi panas bumi.”Tegas Hamzah.
Lebih lanjut Hamzah Gurnita .SH. menambahkan “Bahwsanya
secara regulatif, pelaksanaan TJSPKBL di Kabupaten Sukabumi telah diatur secara
tegas melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023
tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSPKBL).
Dalam perda tersebut ditegaskan bahwa program TJSPKBL harus direncanakan secara
partisipatif, tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada
pemberdayaan dan pembangunan berkelanjutan.Selain itu, secara nasional,
kewajiban CSR diatur dalam:
1.Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk
melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa pelaksanaan TJSL merupakan kewajiban perusahaan dan harus dianggarkan serta diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan pelaporan yang transparan.
Jika dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan tata kelola,
seperti tidak transparannya perencanaan, indikasi penyaluran tidak tepat
sasaran, atau adanya dugaan kongkalikong dalam penentuan program dan penerima
manfaat, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip good corporate
governance serta dapat membuka ruang dugaan tindak pidana korupsi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Apalagi jika dalam tata kelola TJSPKBL terdapat intervensi oknum pejabat, konflik kepentingan, atau praktik pengaturan proyek CSR demi keuntungan kelompok tertentu. Saya menegaskan bahwa Komisi II tidak ingin perusahaan hanya mengambil manfaat ekonomi dari sumber daya bumi Sukabumi tanpa memberikan dampak berkeadilan bagi masyarakat sekitar.Komisi II akan terus mengawal agar perusahaan tidak hanya mengambil sumber daya dari bumi Sukabumi, tetapi juga benar-benar memuliakan rakyat di sekitarnya, khususnya melalui penyaluran CSR sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang TJSPKBL.”Pungkasnya.
Kini publik /Masyarakat Kecamatan Kabnadungan dan Kecamatan
Kalapa Nunggal menanti langkah konkret DPRD dan Pemerintah Daerah dalam
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola CSR SEG Gunung Salak.
Transparansi data, audit independen, serta pelibatan masyarakat dalam
perencanaan program menjadi tuntutan mendesak agar dana tanggung jawab sosial
benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekadar formalitas
administratif atau bahkan ladang bancakan terselubung.Jika pengawasan lemah,
bukan tidak mungkin program yang sejatinya bertujuan memuliakan rakyat justru
berubah menjadi ruang abu-abu yang rawan penyalahgunaan. *(GUNTA/Red-Pel /TBO
)











