PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 5 February 2026. Gerbong mutasi di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali bergerak. Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) resmi diserahterimakan dari Agus Yuliana kepada Essadendra Aneksa dalam prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang digelar di Aula Kejari Cibadak, Rabu (4/2/2026).Prosesi Sertijab berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat internal Kejari Kabupaten Sukabumi. Momentum pergantian pejabat tersebut turut diwarnai dengan deretan karangan bunga dari berbagai instansi pemerintah maupun pihak swasta yang memadati halaman kantor Kejari, sebagai bentuk apresiasi serta ucapan selamat kepada pejabat lama dan pejabat baru.
Agus Yuliana selanjutnya mengemban amanah baru sebagai
Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Selama bertugas di Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus dikenal aktif dalam mengawal
dan menangani berbagai perkara tindak pidana khusus.
Dalam kesempatan perpisahan, Agus Yuliana menyampaikan “ Saya ucapan terima kasih kepada seluruh mitra kerja, termasuk insan pers yang selama ini menjalin sinergi dengan Kejari Sukabumi.Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media. Mohon maaf apabila selama bertugas di sini masih terdapat banyak kekurangan, khususnya jika ada pesan atau panggilan telepon yang belum sempat terbalas.”Ujarnya.
Sementara itu, Essadendra Aneksa yang sebelumnya menjabat
sebagai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon, menegaskan “ Saya berkomitmen
untuk bekerja secara profesional, objektif, dan selektif dalam menangani setiap
laporan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa langkah awal yang akan dilakukan
adalah melakukan pemetaan terhadap perkara yang sedang berjalan, serta
mempelajari kasus-kasus yang belum terselesaikan.Harapannya saya bisa segera
beradaptasi. Kita akan pelajari pekerjaan yang belum selesai dan
menindaklanjuti laporan pengaduan yang memang dapat dipertanggung jawabkan
secara sah.Bidang Tindak Pidana Khusus memiliki tanggung jawab besar, terutama
dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Oleh karena itu,
setiap laporan pengaduan (Lapdu) harus melalui proses verifikasi dan
penyaringan yang ketat. Kami berkomitmen bekerja secara profesional.
Laporan pengaduan yang ditindaklanjuti adalah yang valid, memiliki dasar hukum
yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan laporan bodong,” Tegasnya.*(GUNTA)









