terkini

Diduga Adanya Konspirasi Kecamatan Dan Desa Munjul,Dari Sewa TKD Dipertanyakan, Transparansi Dan Dasar Hukumnya Disorot

Patroli Sukabumi
, Rabu, Februari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T14:25:56Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 4 February 2026. Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik. Lahan milik desa (TKD) tersebut diketahui disewakan/dikontrakkan kepada pihak SLB dan SPPG, namun hingga kini acuan hukum, mekanisme penetapan, serta transparansi keuangannya dinilai tidak jelas.

Berdasarkan hasil  penelusuran, dan investigasi belum ditemukan informasi terbuka kepada masyarakat terkait dasar penetapan sewa, jangka waktu kontrak, nilai sewa, maupun alur masuknya pendapatan ke kas desa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pemerintah desa terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset desa.Padahal, Tanah Kas Desa merupakan aset strategis desa yang pemanfaatannya wajib memberikan manfaat ekonomi langsung bagi pendapatan desa dan dikelola secara tertib administrasi. Ketertutupan informasi terkait TKD berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi dan membuka ruang konflik kepentingan.


Dalam kesempatanya Sekretaris Ormas PEKAT-IB DPD Kabupaten Sukabumi, Zefry mengungkapkan “ Secara hukum, keberadaan dan operasional dapur SPPG di lingkungan SLB Ciambar patut dipertanyakan dan bermasalah. Pemanfaatan aset Desa Munjul tanpa dasar perjanjian tertulis, tanpa persetujuan resmi pemerintah desa, serta tanpa mekanisme pengelolaan yang transparan merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip legalitas dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa dan Permendagri tentang Pengelolaan Aset Desa.


Lebih jauh, penempatan dapur SPPG di lingkungan sekolah luar biasa menunjukkan ketidakpekaan terhadap hak dasar anak berkebutuhan khusus. Negara dan seluruh pihak yang terlibat justru memiliki kewajiban hukum untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan bebas dari aktivitas yang berpotensi mengganggu proses belajar mengajar. Apabila aktivitas dapur ini menimbulkan gangguan, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pelanggaran terhadap hak atas pendidikan sebagaimana dijamin Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.


Dari sisi keterbukaan informasi publik, tertutupnya akses terhadap dokumen legalitas, status badan hukum pengelola, serta skema kerja sama SPPG merupakan indikasi kuat adanya pengelolaan yang tidak transparan. Kondisi ini tidak dapat ditoleransi, terlebih kegiatan tersebut dikaitkan dengan program publik dan pemanfaatan aset desa.


Lebih serius lagi, apabila dalam praktiknya terdapat pungutan, iuran, atau kontribusi dalam bentuk apa pun yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak tercatat secara resmi, maka perbuatan tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum wajib masuk untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara atau desa.


Atas dasar itu, penghentian sementara operasional dapur SPPG merupakan langkah hukum yang mendesak dan tidak dapat ditunda. Pemerintah daerah dan aparat pengawas harus segera melakukan audit hukum dan administrasi secara menyeluruh serta membuka seluruh dokumen kepada publik. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas demi melindungi hak anak, aset desa, dan kepentingan publik.”."Ungkapnya.


Lebih lanjut Zefry menambahkan " Bahwa potensi Implikasi Hukum sangat kuat.Apabila pemanfaatan TKD dilakukan tanpa Perdes,yg sah secara hukum.Tanpa pencatatan dalam APBDes,atau pendapatan tidak disetorkan ke kas desa,maka hal tersebut berpotensi dugaan Pungli yg melanggar ketentuan administrasi pemerintahan desa dan dapat dikategorikan sebagai mal administrasi. Lebih jauh, bila ditemukan kerugian keuangan desa, tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.Kami akan mengawal kasus ini.Untuk dilaporkan  kelembaga APIP/Yudikatif untuk Evaluasi dan Pengawasan.Banyak sejumlah pihak mendesak agar,Pemerintah Desa Munjul membuka dokumen pemanfaatan TKD kepada publik,BPD menjalankan fungsi pengawasan secara aktif,Serta Kecamatan Ciambar yg diduga bungkam akibat efek adanya negative.Sudah seyogyanya Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan audit dan klarifikasi untuk memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai hukum.Transparansi dan kepatuhan hukum bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga kunci menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa dan Kecamatan yg diduga Konspirasi berpotensi korupsi."Tambah Zefry.


Hingga berita ini diturunkan,Pemerintah Desa Munjul, maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum penggunaan lahan, status perizinan, serta analisis dampak keberadaan penyewa TKD .Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjalankan Program Tata Kelolah Desa secara bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik—bukan sebaliknya, justru membuka ruang bagi dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat bawah.*(PAJAR / GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Adanya Konspirasi Kecamatan Dan Desa Munjul,Dari Sewa TKD Dipertanyakan, Transparansi Dan Dasar Hukumnya Disorot

Terkini