terkini

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Perkebunan Swasta, Hak Buruh Belum Utuh, Kepatuhan UMK Jadi PR 2026

Patroli Sukabumi
, Kamis, Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-16T01:20:57Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID— Hari Jumat, 16 Januari 2026, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan sektor perkebunan sebagai salah satu pekerjaan rumah (PR) utama pada tahun 2026  ini. Hal tersebut menyusul masih belum terpenuhinya hak-hak dasar tenaga kerja di sejumlah perusahaan perkebunan, khususnya perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

 

Dalam kesempatanya Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan “ Bahwa secara umum sebagian besar perusahaan perkebunan telah menjalankan kewajiban ketenagakerjaan, namun implementasinya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Bukan tidak menjalankan, tapi belum utuh. Alhamdulillah, ada perusahaan perkebunan di wilayah Cikidang yang sudah berkomitmen dan berjalan membayarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Perusahaan lain tetap kami kejar agar berbenah dan patuh. Pembayaran upah sesuai UMK merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sepanjang tahun 2026, Komisi IV DPRD Sukabumi memastikan akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap seluruh perusahaan perkebunan agar menjalankan sistem kerja dan pengupahan sesuai regulasi ketenagakerjaan. Pengawasan tersebut termasuk terhadap perusahaan yang menerapkan jam kerja singkat, yakni hanya tiga hingga empat jam kerja per hari.” Ujar Ferry, Kamis (15/01/2026).

 

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan “Bahwa untuk perusahaan dengan jam kerja terbatas, Komisi IV mendorong penerapan sistem upah berbasis satuan hasil atau target, bukan semata satuan waktu. Namun demikian, ia menegaskan bahwa sistem pengupahan apapun yang diterapkan—baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sistem satuan waktu, maupun satuan hasil—tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan.Sistemnya boleh berbeda, tetapi hak pekerja tidak boleh dikurangi. Semua harus sesuai aturan ketenagakerjaan. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menegaskan bahwa pengupahan harus menjamin penghidupan yang layak bagi pekerja serta memperhatikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja. Berdasarkan catatan sementara Komisi IV, terdapat sekitar empat perusahaan perkebunan swasta yang masih aktif beroperasi dan menjadi fokus utama pengawasan. Sementara itu, untuk perusahaan perkebunan milik BUMN, Komisi IV menilai penerapan upah secara umum telah sesuai ketentuan, meskipun sebelumnya sempat ditemukan catatan terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang kini telah ditindaklanjuti.”Tegasnya.


Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi juga mencatat bahwa cukup banyak perusahaan perkebunan yang sudah tidak beroperasi. Namun bagi perusahaan yang masih aktif, dipastikan tetap menjadi target penertiban dan pengawasan agar seluruh hak tenaga kerja—mulai dari upah, jam kerja, hingga jaminan sosial—dapat terpenuhi secara menyeluruh sesuai amanat undang-undang.”Tambhnya.*(GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Perkebunan Swasta, Hak Buruh Belum Utuh, Kepatuhan UMK Jadi PR 2026

Terkini