PATROLI SUKABUMI.CO.ID— Hari
Jumat, 16 Januari 2026, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan sektor
perkebunan sebagai salah satu pekerjaan rumah (PR) utama pada tahun 2026 ini. Hal tersebut menyusul masih belum
terpenuhinya hak-hak dasar tenaga kerja di sejumlah perusahaan perkebunan,
khususnya perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatanya Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi,
Ferry Supriyadi, menyampaikan “ Bahwa secara umum sebagian besar perusahaan
perkebunan telah menjalankan kewajiban ketenagakerjaan, namun implementasinya
belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Bukan
tidak menjalankan, tapi belum utuh. Alhamdulillah, ada perusahaan perkebunan di
wilayah Cikidang yang sudah berkomitmen dan berjalan membayarkan Upah Minimum
Kabupaten (UMK). Perusahaan lain tetap kami kejar agar berbenah dan patuh.
Pembayaran
upah sesuai UMK merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 88
dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang
telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih
rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sepanjang
tahun 2026, Komisi IV DPRD Sukabumi memastikan akan terus melakukan pemantauan
dan penertiban terhadap seluruh perusahaan perkebunan agar menjalankan sistem
kerja dan pengupahan sesuai regulasi ketenagakerjaan. Pengawasan tersebut
termasuk terhadap perusahaan yang menerapkan jam kerja singkat, yakni hanya
tiga hingga empat jam kerja per hari.” Ujar Ferry, Kamis (15/01/2026).
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan “Bahwa untuk perusahaan
dengan jam kerja terbatas, Komisi IV mendorong penerapan sistem upah berbasis
satuan hasil atau target, bukan semata satuan waktu. Namun demikian, ia
menegaskan bahwa sistem pengupahan apapun yang diterapkan—baik melalui
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
(PKWTT), sistem satuan waktu, maupun satuan hasil—tetap harus mengacu pada
ketentuan perundang-undangan.Sistemnya boleh berbeda, tetapi hak pekerja tidak
boleh dikurangi. Semua harus sesuai aturan ketenagakerjaan. Hal tersebut
sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,
yang menegaskan bahwa pengupahan harus menjamin penghidupan yang layak bagi
pekerja serta memperhatikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja. Berdasarkan
catatan sementara Komisi IV, terdapat sekitar empat perusahaan perkebunan
swasta yang masih aktif beroperasi dan menjadi fokus utama pengawasan.
Sementara itu, untuk perusahaan perkebunan milik BUMN, Komisi IV menilai
penerapan upah secara umum telah sesuai ketentuan, meskipun sebelumnya sempat
ditemukan catatan terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang
kini telah ditindaklanjuti.”Tegasnya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi juga mencatat bahwa cukup
banyak perusahaan perkebunan yang sudah tidak beroperasi. Namun bagi perusahaan
yang masih aktif, dipastikan tetap menjadi target penertiban dan pengawasan
agar seluruh hak tenaga kerja—mulai dari upah, jam kerja, hingga jaminan
sosial—dapat terpenuhi secara menyeluruh sesuai amanat undang-undang.”Tambhnya.*(GUNTA)








