PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggl 20 January 2026. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan
komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap perizinan sumur bor atau
pemanfaatan air tanah oleh perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatanya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi
dari Fraksi PKS, H. Iwan Ridwan, mengatakan “ Bahwa pihaknya mendukung seluruh
perusahaan agar dapat tumbuh dan berkembang serta membawa manfaat bagi
perusahaan maupun masyarakat.Saya menekankan bahwa dukungan tersebut harus
sejalan dengan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku agar
tercipta sinergi yang harmonis antara perusahaan dan pemerintah daerah.Terkait
perizinan berusaha di sektor pertambangan serta perizinan pemanfaatan air tanah
yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Saya mengimbau perusahaan untuk
menempuh seluruh proses perizinan secara prosedural.Sebagai Ketua Komisi I DPRD
Kabupaten Sukabumi, saya mendukung seluruh perusahaan agar dapat tumbuh dan
berkembang serta membawa keberkahan bagi perusahaan dan masyarakat. Namun
demikian, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan tetap harus dijalankan
agar terwujud sinergi yang harmonis dengan pemerintah daerah.”Ujarnya, Senin
(19/1/2026).
Lebih lanjut H.Iwan Ridwan menambahkan “Berdasarkan data
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, di Kabupaten
Sukabumi tercatat sebanyak 294 titik sumur dari 149 pemegang izin air tanah.Pemanfaatan
air tanah oleh perusahaan berdampak pada kewajiban pajak yang harus ditunaikan.Bahwa
pajak dari pemanfaatan air tanah tersebut menjadi bagian dari pendapatan asli
daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Oleh
karena itu, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memandang pengawasan perizinan air
tanah sebagai hal yang penting.Saya berharap dengan konsistensi Komisi I dalam
melakukan pengawasan terhadap izin air tanah, pemanfaatan air tanah atau sumur
bor yang belum berizin dapat kita tertibkan, sehingga berdampak bagi keberkahan
Kabupaten Sukabumi.”Tambahnya. *(GUNTA)








