PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 15 January 2026. Empat regulasi penting yang menyentuh langsung
kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi ditargetkan rampung pada awal 2026.
Regulasi tersebut mencakup kesejahteraan sosial, perlindungan penyandang
disabilitas, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sektor perhubungan.Keseriusan
penyelesaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu mengemuka dalam
rapat kerja yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kantor
Dinas Perhubungan, Jumat (9/1/2026).
Dalam Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu
Permana, menegaskan “ Bahwa keberlanjutan pembahasan Raperda luncuran dari
tahun sebelumnya merupakan amanat Tata Tertib DPRD, sekaligus kebutuhan
mendesak masyarakat akan kepastian hukum.Empat Raperda ini menyangkut layanan
dasar dan perlindungan masyarakat. Karena itu, pembahasannya harus dituntaskan
dan tidak boleh berlarut-larut.Keterlambatan penyelesaian Raperda pada tahun
sebelumnya disebabkan sejumlah kendala teknis dan substansi yang perlu
diselaraskan dengan regulasi di atasnya. Melalui rapat kerja ini, DPRD bersama
OPD berupaya mengurai hambatan tersebut agar regulasi yang dihasilkan
benar-benar aplikatif.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Bayu menambahkan “Saya menekankan pentingnya komitmen OPD dalam merumuskan aturan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kondisi riil di lapangan.Perda harus menjadi solusi, bukan sekadar dokumen hukum. Substansinya harus menjawab persoalan masyarakat, baik dalam pelayanan sosial, perlindungan kelompok rentan, ketertiban umum, maupun transportasi.Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda juga menyoroti pentingnya penataan mekanisme pengusulan Raperda agar lebih tepat sasaran. DPRD, akan lebih diarahkan pada penyusunan regulasi yang lahir dari aspirasi masyarakat, sementara materi teknis dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah melalui OPD.Sebagai contoh, ia menyebut regulasi terkait pondok pesantren, masyarakat hukum adat, serta pelestarian pengetahuan tradisional dan perlindungan kawasan sumber air yang dinilai memiliki akar kuat dari kebutuhan warga.Dengan pembagian peran yang lebih jelas antara DPRD dan pemerintah daerah, Bayu optimistis proses legislasi daerah akan berjalan lebih efektif dan berkualitas.Target kami, empat Raperda ini bisa disahkan pada triwulan pertama 2026. Secara substansi sebenarnya sudah matang, tinggal finalisasi dan penyesuaian terakhir dengan OPD terkait.”Tambahnya. *(GUNTA)








