PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 26 Desember 2025. Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
(KDM) yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 menuai penolakan
keras dari kalangan buruh. Di Kabupaten Sukabumi, besaran UMK dinilai tidak
hanya memangkas rekomendasi Bupati, tetapi juga menghapus Upah Minimum Sektoral
Kabupaten (UMSK), yang disebut sebagai bukti keberpihakan pemerintah provinsi
pada pengusaha, bukan buruh.Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi
menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2026 melalui
Surat Keputusan Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 pada Rabu, 24
Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.Dalam SK tersebut, UMK Kabupaten Sukabumi
ditetapkan sebesar Rp3.831.926 atau mengalami kenaikan Rp227.444 (sekitar 6,31
persen) dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp3.604.482.Namun angka tersebut
dinilai jauh dari rekomendasi Bupati Sukabumi Drs.Asep Jafar.MM yang
sebelumnya, pada 22 Desember 2025, mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp3.893.201
atau naik sekitar 8 persen.
Dalam kesempatnya Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia
(GSBI) Sukabumi, Dadeng Nazarudin, menegaskan “Bahwa keputusan Gubernur Jawa
Barat telah mengabaikan hasil perundingan dewan pengupahan dan rekomendasi
kepala daerah.Nilai kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi yang ditetapkan Gubernur
tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati. Lebih parah lagi, rekomendasi Upah
Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) justru tidak di-SK-kan sama sekali. Bukan
hanya Sukabumi yang terdampak. Sejumlah kabupaten dan kota lain di Jawa Barat
juga mengalami perubahan nilai UMK serta penghapusan UMSK oleh Gubernur Jawa
Barat. Hingga
saat ini pihaknya bersama GSBI Jawa Barat dan serikat buruh lainnya belum
mendapatkan penjelasan resmi terkait alasan Gubernur mengubah bahkan
menghilangkan rekomendasi bupati dan wali kota.”Ungkap Dadeng, kepada awak,
Jumat (26/12/2025).
Lebih lanjut Dadeng menambahkan “ Padahal sebelumnya KDM
menyampaikan akan menetapkan UMK sesuai rekomendasi daerah. Faktanya, SK yang
keluar justru berbeda dan bertolak belakang dengan pernyataannya sendiri.GSBI
Sukabumi menilai kebijakan ini mencerminkan sikap Gubernur Jawa Barat yang
tidak berpihak pada buruh. Hal tersebut diperkuat dengan penetapan Upah Minimum
Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601.Angka tersebut dinilai
sangat rendah jika dibandingkan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi
Jawa Barat tahun 2026 yang mencapai Rp4.122.871 berdasarkan hasil survei
Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan Badan Pusat
Statistik (BPS).Ini bukti nyata KDM pro upah murah dan anti buruh. UMP hanya
setengah dari angka KHL.Kekecewaan buruh semakin memuncak ketika ribuan buruh
menggelar aksi di Gedung Sate. Saat diminta hadir langsung menemui massa aksi,
Gubernur Jawa Barat justru tidak menemui buruh dan sulit dihubungi.Kami
mempertanyakan, apakah KDM ini gubernur rakyat atau hanya gubernur konten.
GSBI Sukabumi mendesak Gubernur Jawa Barat dan Dewan
Pengupahan Provinsi untuk bertanggung jawab dan segera memberikan penjelasan
terbuka kepada buruh dan masyarakat Jawa Barat.Selain itu, GSBI menilai
perubahan sepihak terhadap rekomendasi bupati dan wali kota menunjukkan kuatnya
pengaruh pengusaha dalam kebijakan ketenagakerjaan di lingkaran Pemerintah
Provinsi Jawa Barat.Buat apa dewan pengupahan berunding sampai larut malam,
kalau rekomendasinya bisa diubah seenaknya oleh gubernur.Atas kondisi tersebut,
GSBI Sukabumi secara tegas menuntut agar Gubernur Jawa Barat segera merevisi SK
UMK dan UMSK, serta menetapkannya sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.GSBI
bersama serikat pekerja lainnya juga menyatakan akan segera berkonsolidasi dan
melanjutkan perjuangan demi kenaikan upah minimum yang lebih layak.Saya
menegaskan bahwa tuntutan GSBI saat ini masih bersifat kompromi dan moderat.
Secara prinsip, GSBI mendorong diberlakukannya Upah Minimum Nasional (UMN)
dengan besaran Rp8,2 juta pada tahun 2026.Rumus upah minimum selama ini bukan
untuk mengejar kebutuhan hidup layak, tapi menjaga kepastian usaha dan daya
saing investasi. Upah ditempatkan sebagai instrumen stabilitas ekonomi, bukan
perlindungan sosial.”Tambahnya. *(GUNTA)








