PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari
Jum,at tanggal 14 November 2025. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang
2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat
dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP,
didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati
Sukabumi, H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat
daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.Agenda RapaT
Paripurna ini dengan agenda utama
meliputi Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan
Penyampaian Keputusan DPRD mengenai Penugasan Alat Kelengkapan DPRD untuk
membahas raperda tersebut.
Dalam penyampaian jawaban, Wakil Bupati Sukabumi H.
Andreas, SE, menyampaikan “ Saya apresiasi atas dukungan dan masukan
konstruktif seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa raperda disusun mengacu pada
regulasi nasional, di antaranya Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan
Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020. Pemkab Sukabumi berkomitmen memperkuat
pelayanan publik melalui peningkatan sarana prasarana pemadaman kebakaran,
edukasi masyarakat, serta kesiapsiagaan penanganan non-kebakaran.Raperda ini
dinilai krusial mengingat tingginya potensi kebakaran di wilayah Kabupaten
Sukabumi. “Masukan fraksi membuat raperda semakin komprehensif dan tepat
sasaran.”Ujarnya.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan
Godawan Saputra, S.IP., M.A.P. membacakan “Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025 yang
menetapkan Komisi II sebagai alat kelengkapan yang bertanggung jawab membahas
raperda dimaksud. Komisi II akan melakukan pembahasan mendalam, baik secara
internal maupun melalui rapat kerja dengan mitra terkait, sebelum menyusun
laporan untuk dibahas kembali dalam rapat paripurna. Ketua
DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dan
menekankan pentingnya pembahasan yang efektif dan tepat waktu sesuai target
Propemperda 2025. Penugasan Komisi II ini telah sesuai Peraturan DPRD Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pembidangan Tugas Komisi. Kami berharap pembahasan
berlangsung profesional dan komprehensif.Saya menegaskan bahwa DPRD Kabupaten
Sukabumi berkomitmen menghadirkan regulasi yang memperkuat mitigasi risiko
kebakaran serta meningkatkan kualitas layanan penyelamatan. Raperda ini
diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjaga keselamatan
masyarakat.”Pungkasnya. *(GUNTA)








