terkini

ALAKNAS Sebut CV Ikhsan Putra Laksanakan 6 Proyek Di Dinas Perkim Tahun 2025 Diduga Keras Hasil Kualitas Mutu Kulitas Rendahan

Patroli Sukabumi
, Kamis, November 13, 2025 WIB Last Updated 2025-11-14T06:36:14Z



PATROI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 14 November 2025. Aliansi Lembaga Anti Korupsi Nasional (ALAKNAS) kembali menyoroti praktik pengadaan dan pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan terbarunya, ALAKNAS menyebut CV Ikhsan Putra telah mengerjakan enam paket proyek infrastruktur di berbagai kecamatan, namun hasilnya diduga keras bermutu rendah dan tidak sesuai standar teknis.Temuan awal di lapangan mengindikasikan sejumlah kejanggalan mulai dari penggunaan material di bawah spesifikasi, ketidakrataan struktur jalan, hingga kualitas pekerjaan yang dianggap tidak mencerminkan nilai pagu anggaran.Enam Proyek yang Digarap CV Ikhsan Putra Tahun 2025 .Berdasarkan data yang dihimpun ALAKNAS, berikut paket pekerjaan yang dikerjakan perusahaan tersebut:


1. Proyek Jalan Lingkungan di Kampung Gombong RT 01/RW 07, Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak —Pagu anggaran: Rp 193.900.000

2. Proyek Jalan Lingkungan di Kampung Makam RT 06/RW 04, Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak —Pagu anggaran: Rp 193.900.000

3. Proyek Jalan Lingkungan di Kampung Penyindangan RT 15/RW 04, Desa Kadununggal, Kecamatan Kalapanunggal —Pagu anggaran: Rp 145.000.000

4. Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Makam Astana Gunung, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug —Pagu anggaran: Rp 95.000.000

5. Proyek Pembangunan Sarana Air Bersih di Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung —Pagu anggaran: Rp 145.000.000

6. Proyek Jalan Lingkungan di RW 06 Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug —Pagu anggaran: Rp 105.000.000

Total enam proyek yang digarap perusahaan tersebut mencapai nilai hampir Rp 878 juta.

 

Dalam kesempatanya Ketua Presidium Aliansi Aktivis Nasional (Alaknas) Krisna Aji  mengatakan kepada awak media “ Pihaknya menyoroti Dinas Perumahan Dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi .Yang mana menurut Kami ada kejanggalan dalam pola realisasi proyek yang dilaksanakan oleh salah satu Perusahaan yang mana diduga keras adanya permainan dengan satu CV  dalam melaksanakan 6 proyek pada tahun anggaran yang sama.Namun diduga keras dari segikualitas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut jauh dari kata layak dengan dugaan keras bahwa perealisasian pelaksanaan pekerjaan diduga keras hanya berkisar diangka 50/60% saja dari pagu anggaran yang ditetapkan.”Ungkap Krisna

 

Lebih lanjut Krisna Menambahkan “ Dengan adanya satu CV dalam melaksanakan 6 kegiatan pekerjaan menjadi satu indikasi kuat dugaan bahwa ada prilaku berbau koruptif disana . Diduga besar dugaan telah terjadi jual beli proyek entah dari Dinas Perkim secara langsung atau pun dari Pokok Pikiran (Pokir) para anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Yang mana jelas yang bisa mengatur dan menganggarkan hanya dari kedua pihak tersebut jadi harusnya hal ini tidak bisa di biarkan oleh pihak Bupati Sukabumi atau pun pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) yang mana jelas dengan begitu banyak proyek dalam satu tahun anggaran dilaksanakan oleh CV.Ikhsan Putra ada apa dibalik penganggaran ini . Maka dengan hal itu Alaknas meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawabarat untuk segera memeriksa pihak Dinas Perkim Dan CV Ikhsan Putra bahkan sampai dengan pihak DPRD Kabupaten Sukabumi dengan dugaan kuat bahwa semua proyek yang didapatkan terindikasi dugaan keras adanya jual beli proyek .Tidak hanya itu Alaknas juga mengendus adanya dugaan bahwa di Dinas Perkim diduga kuat adanya indikasi tindakan koruptif mulai dari adanya pungutan untuk Biaya Umum (BU) serta ada dugaan persentase yang dikeluarkan pada proses SPK mulai dari. Pho 1% ,Mc 1%, Kontrak 2%, Adm Keuangan 1% Jobmix, fisum, asuransi, bpjs, bahkan ada dugaan keras sistem sewa bendera sebesar 2,5 seandainya bendera itu dapat menyewa , belum lagi indikasi jual beli proyek yang diduga kuat 10/15% dari setiap pagu anggaran. Sehingga jelas kualitas yang mana yang bisa dikatakan layak itu belum termasuk dugaan kecurangan dan keuntungan yang diambil dan dilakukan oleh pihak penyedia jasa kontruksi.”Tambah Krisna.


Pada prinsipnya Tuntutan ALAKNAS ini adalah Audit Teknis dan Transparansi Kontrak dan ALAKNAS meminta:

1. Dinas Perkim melakukan audit menyeluruh pada enam proyek dimaksud.

2. APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri potensi kerugian negara jika kualitas rendah terbukti.

3. Membuka dokumen kontrak agar publik mengetahui spesifikasi dan metode kerja yang seharusnya digunakan.

Ini uang rakyat Jika kualitas rendah dibiarkan, dampaknya bukan hanya kerugian negara, tapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap proses Pembangunan. “ ALAKNAS.”Tutup Krisna. *(FADILAH )

  

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ALAKNAS Sebut CV Ikhsan Putra Laksanakan 6 Proyek Di Dinas Perkim Tahun 2025 Diduga Keras Hasil Kualitas Mutu Kulitas Rendahan

Terkini