PATROI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 14 November 2025. Aliansi Lembaga Anti Korupsi Nasional
(ALAKNAS) kembali menyoroti praktik pengadaan dan pelaksanaan proyek di
lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi Tahun
Anggaran 2025. Dalam laporan terbarunya, ALAKNAS menyebut CV Ikhsan Putra telah
mengerjakan enam paket proyek infrastruktur di berbagai kecamatan, namun
hasilnya diduga keras bermutu rendah dan tidak sesuai standar teknis.Temuan
awal di lapangan mengindikasikan sejumlah kejanggalan mulai dari penggunaan
material di bawah spesifikasi, ketidakrataan struktur jalan, hingga kualitas
pekerjaan yang dianggap tidak mencerminkan nilai pagu anggaran.Enam Proyek yang
Digarap CV Ikhsan Putra Tahun 2025 .Berdasarkan data yang dihimpun ALAKNAS,
berikut paket pekerjaan yang dikerjakan perusahaan tersebut:
1. Proyek Jalan Lingkungan di Kampung Gombong RT 01/RW 07,
Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak —Pagu anggaran: Rp 193.900.000
2. Proyek Jalan Lingkungan di Kampung Makam RT 06/RW 04,
Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak —Pagu anggaran: Rp 193.900.000
3. Proyek Jalan Lingkungan di Kampung Penyindangan RT 15/RW
04, Desa Kadununggal, Kecamatan Kalapanunggal —Pagu anggaran: Rp 145.000.000
4. Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Makam Astana Gunung,
Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug —Pagu anggaran: Rp 95.000.000
5. Proyek Pembangunan Sarana Air Bersih di Desa
Bantargadung, Kecamatan Bantargadung —Pagu anggaran: Rp 145.000.000
6. Proyek Jalan Lingkungan di RW 06 Desa
Mekarsari, Kecamatan Cicurug —Pagu anggaran: Rp 105.000.000
Total enam proyek yang digarap perusahaan tersebut mencapai
nilai hampir Rp 878 juta.
Dalam kesempatanya Ketua Presidium Aliansi Aktivis Nasional
(Alaknas) Krisna Aji mengatakan kepada
awak media “ Pihaknya menyoroti Dinas Perumahan Dan Permukiman (Perkim)
Kabupaten Sukabumi .Yang mana menurut Kami ada kejanggalan dalam pola realisasi
proyek yang dilaksanakan oleh salah satu Perusahaan yang mana diduga keras
adanya permainan dengan satu CV dalam melaksanakan
6 proyek pada tahun anggaran yang sama.Namun diduga keras dari segikualitas
hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut jauh dari kata layak
dengan dugaan keras bahwa perealisasian pelaksanaan pekerjaan diduga keras
hanya berkisar diangka 50/60% saja dari pagu anggaran yang ditetapkan.”Ungkap
Krisna
Lebih lanjut Krisna Menambahkan “ Dengan adanya satu CV
dalam melaksanakan 6 kegiatan pekerjaan menjadi satu indikasi kuat dugaan bahwa
ada prilaku berbau koruptif disana . Diduga besar dugaan telah terjadi jual
beli proyek entah dari Dinas Perkim secara langsung atau pun dari Pokok Pikiran
(Pokir) para anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Yang mana jelas yang
bisa mengatur dan menganggarkan hanya dari kedua pihak tersebut jadi harusnya
hal ini tidak bisa di biarkan oleh pihak Bupati Sukabumi atau pun pihak
Aparatur Penegak Hukum (APH) yang mana jelas dengan begitu banyak proyek dalam
satu tahun anggaran dilaksanakan oleh CV.Ikhsan Putra ada apa dibalik
penganggaran ini . Maka dengan hal itu Alaknas meminta kepada
Kejaksaan Tinggi Jawabarat untuk segera memeriksa pihak Dinas Perkim Dan CV
Ikhsan Putra bahkan sampai dengan pihak DPRD Kabupaten Sukabumi dengan dugaan
kuat bahwa semua proyek yang didapatkan terindikasi dugaan keras adanya jual
beli proyek .Tidak hanya itu Alaknas juga mengendus adanya dugaan bahwa di
Dinas Perkim diduga kuat adanya indikasi tindakan koruptif mulai dari adanya
pungutan untuk Biaya Umum (BU) serta ada dugaan persentase yang dikeluarkan
pada proses SPK mulai dari. Pho 1% ,Mc 1%, Kontrak 2%, Adm Keuangan 1%
Jobmix, fisum, asuransi, bpjs, bahkan ada dugaan keras sistem sewa bendera
sebesar 2,5 seandainya bendera itu dapat menyewa , belum lagi indikasi jual
beli proyek yang diduga kuat 10/15% dari setiap pagu anggaran. Sehingga
jelas kualitas yang mana yang bisa dikatakan layak itu belum termasuk dugaan
kecurangan dan keuntungan yang diambil dan dilakukan oleh pihak penyedia jasa
kontruksi.”Tambah Krisna.
Pada prinsipnya Tuntutan ALAKNAS ini adalah Audit Teknis
dan Transparansi Kontrak dan ALAKNAS meminta:
1. Dinas Perkim melakukan audit menyeluruh pada enam proyek
dimaksud.
2. APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri potensi
kerugian negara jika kualitas rendah terbukti.
3. Membuka dokumen kontrak agar publik mengetahui
spesifikasi dan metode kerja yang seharusnya digunakan.
Ini uang rakyat Jika kualitas rendah dibiarkan, dampaknya
bukan hanya kerugian negara, tapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap
proses Pembangunan. “ ALAKNAS.”Tutup Krisna. *(FADILAH )








