PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 13 November 2025. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2025,
bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat
Paripurna kali ini mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan
Penyelamatan Non Kebakaran.Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten
Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan
Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir dalam kesempatan tersebut
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE,
unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, Kepala
Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna diawali dengan pembukaan oleh pimpinan
sidang, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD
Kabupaten Sukabumi.Secara bergiliran, masing-masing fraksi menyampaikan
pandangan, tanggapan, serta masukan terhadap substansi Raperda yang disampaikan
Bupati Sukabumi dalam rapat sebelumnya. Rapat Paripurna diawali dengan
pembukaan oleh pimpinan sidang, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum
dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi.Secara bergiliran, masing-masing
fraksi menyampaikan pandangan, tanggapan, serta masukan terhadap substansi
Raperda yang disampaikan Bupati Sukabumi dalam rapat sebelumnya.Adapun
fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan umum tersebut antara lain:
1.Fraksi Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional,
disampaikan oleh H.M. Loka Tresnajaya, SE
2.Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, disampaikan oleh H.
Syarif Hidayat
3.Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, disampaikan oleh Erlan
Hudaya
4.Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, disampaikan oleh Hj.
Leni Liawati, S.Si
5.Fraksi PDI Perjuangan, disampaikan oleh H. Junajah Jajah
Nurdiansyah, S.Pd
6.Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Lugi Septiandi
Herman
7.Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, disampaikan oleh Hj.
Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE
Dalam pandangan umumnya, masing-masing fraksi secara umum
menyatakan dukungan terhadap pentingnya pembentukan Raperda tersebut. Namun,
fraksi juga memberikan berbagai catatan dan saran konstruktif terkait penguatan
aspek kelembagaan, pembiayaan, peningkatan kapasitas personel, serta mekanisme
penanggulangan bencana kebakaran dan penyelamatan non kebakaran agar lebih
efektif dan adaptif terhadap kondisi lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi,
Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan “Saya mengapresiasi kepada seluruh
fraksi yang telah memberikan pandangan secara komprehensif dan objektif. Ia
menegaskan bahwa pandangan umum dari fraksi-fraksi merupakan bentuk pelaksanaan
fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.Secara
umum dari pandangan umum fraksi yang telah disampaikan tadi terdapat beberapa
catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati
serta Pemerintah Daerah. Hal ini merupakan bagian penting dari proses
pembahasan untuk penyempurnaan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan,
Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.”Ujarnya.
Lebih lanjut, Budi Azhar menambahkan “ Bahwa Raperda ini
tidak hanya berorientasi pada aspek penanganan, tetapi juga bertujuan
memperkuat sistem pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi
kebakaran dan keadaan darurat non kebakaran. Ia menekankan pentingnya
kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha,
hingga masyarakat sipil dalam membangun budaya tanggap bencana dan keselamatan
publik.Kita ingin agar regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi
benar-benar menjadi pedoman operasional yang efektif di lapangan. Masyarakat
perlu merasakan manfaat nyata dari setiap kebijakan yang dilahirkan melalui
mekanisme perundangan daerah.Menutup jalannya rapat, Ketua DPRD menyampaikan
bahwa Bupati Sukabumi akan memberikan jawaban dan penjelasan terhadap seluruh
pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna selanjutnya, yang akan digelar pada
Jumat, 14 November 2025.Kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban
atas ke-7 pandangan umum fraksi tersebut pada Rapat Paripurna DPRD hari Jum'at
yang akan datang. Semoga proses pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan
menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.”Tambahnya.
*(GUNTA)









