PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Ketua
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita.SH. melakukan inspeksi
mendadak (sidak) ke kawasan tambak udang vaname di Cipatuguran, Palabuhanratu,
pada Senin (24/11/2025). Sidak dilakukan menyusul dugaan pencemaran lingkungan
yang memicu keresahan masyarakat.Dalam peninjauan di area breakwater yang
curam, Hamzah menemukan air keruh bercampur busa putih mengalir dari
gorong-gorong tambak langsung ke laut.
Dalam kesempatanya Hmazah Gurnita mengungkapkan “ Bahwa permasalahan Ini bukan hal sepele. Air berbusa yang mengalir ke laut adalah indikasi kuat pencemaran. Tidak boleh dianggap angin lalu.Selain dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan, Saya juga menyoroti instalasi pipa intake dan kabel listrik terbuka yang terpasang sembarangan di area publik. Ia menilai kondisi tersebut membahayakan keselamatan warga. Saya menegaskan bahwa DPRD mendukung investasi, namun investasi wajib taat aturan. Kita dukung usaha yang membuka lapangan kerja, tapi jangan merusak lingkungan. Aturan itu untuk ditaati, bukan dinegosiasi. Saya memastikan temuan ini akan dibawa ke rapat Komisi II DPRD untuk ditindaklanjuti. Pihaknya akan memanggil perusahaan pengelola tambak, dinas teknis, serta instansi terkait untuk klarifikasi dan evaluasi.”Ungkapnya.
Diduga adanya indikasi Pelanggaran Regulasi
Lingkungan
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten
Sukabumi sebelumnya menyampaikan “Bahwa tambak udang tersebut belum memiliki
dokumen UKL-UPL secara fisik dan belum berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Kondisi ini berpotensi melanggar beberapa regulasi penting:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha wajib memiliki izin
lingkungan.
– Pasal 109: Mengoperasikan usaha tanpa izin lingkungan
dapat dikenai pidana.
2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Mengatur kewajiban UKL-UPL sebagai instrumen wajib bagi
kegiatan budidaya dengan dampak sedang.
3. UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan serta Pembudi Daya Ikan
– Menekankan kewajiban pelaku usaha menjaga kelestarian
ekosistem. *(GUNTA)











