terkini

Hamzah Gurnita Ketua Komisi II DPRD Sukabumi Sidak Tambak Udang di Cipatuguran, Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Patroli Sukabumi
, Selasa, November 25, 2025 WIB Last Updated 2025-11-26T00:24:57Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita.SH. melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan tambak udang vaname di Cipatuguran, Palabuhanratu, pada Senin (24/11/2025). Sidak dilakukan menyusul dugaan pencemaran lingkungan yang memicu keresahan masyarakat.Dalam peninjauan di area breakwater yang curam, Hamzah menemukan air keruh bercampur busa putih mengalir dari gorong-gorong tambak langsung ke laut.

 

Dalam kesempatanya Hmazah Gurnita mengungkapkan “ Bahwa permasalahan Ini bukan hal sepele. Air berbusa yang mengalir ke laut adalah indikasi kuat pencemaran. Tidak boleh dianggap angin lalu.Selain dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan, Saya juga menyoroti instalasi pipa intake dan kabel listrik terbuka yang terpasang sembarangan di area publik. Ia menilai kondisi tersebut membahayakan keselamatan warga. Saya menegaskan bahwa DPRD mendukung investasi, namun investasi wajib taat aturan. Kita dukung usaha yang membuka lapangan kerja, tapi jangan merusak lingkungan. Aturan itu untuk ditaati, bukan dinegosiasi. Saya memastikan temuan ini akan dibawa ke rapat Komisi II DPRD untuk ditindaklanjuti. Pihaknya akan memanggil perusahaan pengelola tambak, dinas teknis, serta instansi terkait untuk klarifikasi dan evaluasi.”Ungkapnya.


Diduga adanya indikasi Pelanggaran Regulasi Lingkungan

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi sebelumnya menyampaikan “Bahwa tambak udang tersebut belum memiliki dokumen UKL-UPL secara fisik dan belum berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kondisi ini berpotensi melanggar beberapa regulasi penting:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan.

– Pasal 109: Mengoperasikan usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenai pidana.

 

2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Mengatur kewajiban UKL-UPL sebagai instrumen wajib bagi kegiatan budidaya dengan dampak sedang.

 

3. UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Pembudi Daya Ikan

– Menekankan kewajiban pelaku usaha menjaga kelestarian ekosistem. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hamzah Gurnita Ketua Komisi II DPRD Sukabumi Sidak Tambak Udang di Cipatuguran, Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Terkini