PATROLI SUKAUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 14 Oktober 2025 bertempat dilokasi Gedung DPRD Kab Sukabumi di Jawaway
Palabuhan Ratu. Bupati Sukabumi Drs.H. Asep Japar.MM menghadiri
Rapat Paripurna DPRD dalam rangka :
1.Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Raperda
tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026
2.Penyampaian Laporan Komisi III DPRD mengenai Raperda
tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
3.Persetujuan Bersama atas Raperda tentang APBD Kabupaten
Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
4.Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Penetapan Raperda
tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; serta Penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengenai
Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang
Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dalam kesempatan disambutannya Bupati Asep Japar
menjelaskan “Bahwa atas penyesuaian atas APBD Kab. Sukabumi dilakukan dengan
memperhatikan asumsi-asumsi dalam kebijakan umum APBD tahun 2026 yang meliputi
perubahan asumsi makro ekonomi, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan
daerah yang berimplikasi pada struktur APBD tahun anggaran 2026, dinamika pembangunan nasional dan Provinsi
Jawa barat. Saya pun menyampaikan, penetapan Raperda tentang penataan dan
pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, bahwa usaha pusat perbelanjaan,
toko swalayan, pasar rakyat, usaha mikro, kecil dan menengah/industri kecil
menengah dan koperasi merupakan sektor yang memiliki peranan penting dalam
pembangunan ekonomi daerah, sehingga diperlukan penataan dan pembinaan agar
perkembangannya seimbang, tidak saling mematikan serta mampu memperkuat
perekonomian daerah. Saya berharap, dengan ditetapkannya Raperda ini dapat menjamin kepastian hukum dalam
penyelengaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di kabupaten sukabumi.”Ungkapnya.
*(GUNTA)