terkini

Kejaksaan Negeri Kab-Sukabumi Terima Laporan 250 Desa Nunggak PBB di Kabupaten Sukabumi Dan Akan Ditindak Lanjuti

Patroli Sukabumi
, Selasa, Oktober 21, 2025 WIB Last Updated 2025-10-21T11:02:55Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025. Sebanyak ±  250 Desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terkait dengan penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Kabupaten Sukabumi meminta Korp Adhyaksa turun tangan, agar potensi pendapatan daerah itu bisa masuk ke kas daerah agar program pembangunan daerah bisa berjalan sesuai dengan perencanaan.


Dalam kesempatanya Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi , Agus Yuliana Indra Sntoso.SH.MH kepada para awak media mengungkapkan “Kami sudah terima laporan dari ±250 Desa Penunggak PBB. Hal ini tentunya  Pasti akan kami tindak lanjuti. 250 Desa itu merupakan Desa yang setor PBB ke kas daerahnya masih di bawah 50 persen. Hasil analisa sementara, uang PBB itu kemungkinan besar digunakan oleh Kepala Desa atau perangkat desanya. Sehingga dengan demikian, Saya pun berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap desa-desa yang masuk dalam daftar penunggak pajak tersebut.Bahkan tidak menutup kemungkinan akan kami periksa juga. Kita lihat saja nanti.”Ungkapnya.


Lebih lanjut Agus Yuliana menambahkan “ Persoalan potensi pendapatan daerah dari PBB yang belum dibayarkan oleh ratusan desa ini, Saya menyebutkan diangka Rp,-25 miliar. Perhitungan ini dengan perhitungan kasar, dengan rasio setiap desa menunggak PBB diangka Rp100 juta.Ya kalau satu desa saja Rp100 juta, berarti kalau 250 desa itu jumlahnya Rp25 miliar. Hal Ini kita lihat nanti, jumlah Rp,-25 miliar ini bisa kurang, juga tidak menutup kemungkinan bisa lebih.Terkait dengan nama-nama desa yang menunggak pajak itu. Saya enggan menyebutkan secara rinci. Namun dengan adanya laporan ini, Agus mengimbau agar desa-desa yang belum melunasi PBB tersebut, agar segera menyelesaikan kewajiban tersebut.Segera bayarkan, karena itu untuk kepentingan pembangunan daerah dan akan dinikmati juga oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi. Kami dari Kejaksaan, bila nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyelewengan PBB ini, tidak akan segan untuk menjeratnya dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi.”Tambahnya. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Negeri Kab-Sukabumi Terima Laporan 250 Desa Nunggak PBB di Kabupaten Sukabumi Dan Akan Ditindak Lanjuti

Terkini