PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 21 Oktober 2025. Sebanyak ± 250 Desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan
ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terkait dengan penunggakan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Kabupaten Sukabumi meminta Korp
Adhyaksa turun tangan, agar potensi pendapatan daerah itu bisa masuk ke kas
daerah agar program pembangunan daerah bisa berjalan sesuai dengan perencanaan.
Dalam kesempatanya Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi ,
Agus Yuliana Indra Sntoso.SH.MH kepada para awak media mengungkapkan “Kami
sudah terima laporan dari ±250 Desa Penunggak PBB. Hal ini tentunya Pasti akan kami tindak lanjuti. 250 Desa itu
merupakan Desa yang setor PBB ke kas daerahnya masih di bawah 50 persen. Hasil
analisa sementara, uang PBB itu kemungkinan besar digunakan oleh Kepala Desa
atau perangkat desanya. Sehingga dengan demikian, Saya pun berjanji akan
melakukan pemanggilan terhadap desa-desa yang masuk dalam daftar penunggak
pajak tersebut.Bahkan tidak menutup kemungkinan akan kami periksa juga. Kita
lihat saja nanti.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Agus Yuliana menambahkan “ Persoalan potensi
pendapatan daerah dari PBB yang belum dibayarkan oleh ratusan desa ini, Saya menyebutkan
diangka Rp,-25 miliar. Perhitungan ini dengan perhitungan kasar, dengan rasio
setiap desa menunggak PBB diangka Rp100 juta.Ya kalau satu desa saja Rp100
juta, berarti kalau 250 desa itu jumlahnya Rp25 miliar. Hal Ini kita lihat
nanti, jumlah Rp,-25 miliar ini bisa kurang, juga tidak menutup kemungkinan
bisa lebih.Terkait dengan nama-nama desa yang menunggak pajak itu. Saya enggan
menyebutkan secara rinci. Namun dengan adanya laporan ini, Agus mengimbau agar
desa-desa yang belum melunasi PBB tersebut, agar segera menyelesaikan kewajiban
tersebut.Segera bayarkan, karena itu untuk kepentingan pembangunan daerah dan
akan dinikmati juga oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi. Kami dari Kejaksaan,
bila nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyelewengan PBB ini, tidak akan
segan untuk menjeratnya dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi.”Tambahnya. *(GUNTA)