PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tangal 21 Oktober 2025.Ramai kembali di perbincangkan publik mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembangunan gedung pemerintahan daerah kabupaten sukabumi.Yang mana hal itu disorot publik dikarenakan seolah olah pihak Pemda kebal hukum dengan belum adanya upaya eksekusi yang dilakukan oleh pihak Aparatur Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Sukabumi. Peristiwa hal ini menandakan bahwa pengawasan dari APH di kabupaten Sukabumi diduga termarjinalkan dan sangat lah lemah. Apalagi jika dilihat dari histori mangkraknya gedung yang sejak dari tahun 2023 sehingga saat di pastikan banyaknya kerusakan material pada kontruksi. Tentunya Gedung ini adalah bagian dari penyusutan kontruksi yang dapat merugikan keuangan negara.Sehingga hal iti di soroti serius oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Kritis Bersatu (GMKB).
Dalam kesempatanya Ketua umum GMKB Redi Endang Rohimat
mengatakan kepada awak media mengatakan” Bahwsanya pihaknya menggarap apa yang
terjadi pada Gedung Pemda Sukabumi adalah sebuah dugaan keras Korupsi
terstruktur jika dilihat dari histori apalagi dengan belum adanya tindakan
tegas APH menunjukan ada yang tidak beres disana .Entah dari pihak Lembga Yudikati
Kab-Sukabumi,sampai Tingkat Lembaga Yudikatif Jawa Barat yang seolah olah membenarkan
perilaku dugaan koruptif yang terjadi pada proses pembangunan gedung pemda.
Manakala dilihat juga dari histori yang ada di LPSE Kabupaten Sukabumi jumlah
anggaran yang sudah di keluarkan pada pembangunan Gedung pemda tersebut telah
mencapai angka 188 miliyar rupiah hal ini jelas patut jadi sorotan semua semua
karena bukan uang sedikit yang telah di kucurkan.Namun Gedung jangan kan dapat
digunakan dilihat saja sudah sangat terlihat menghawatirkan apalagi hari hari
ini sudah sangat terlihat juga banyaknya kerusakan yang terjadi pada beberapa
bagian kontruksi yang ada disana Sehingga jelas nampak jelas penyusutan
anggaran menjadi bukti negara dirugikan.”Kata Redi.
Lebih lanjut Redi menambahkan “Maka dengan hal itu GMKB
meminta kepada Aparatur Penegak Hukum khusus nya Lembaga Yudikatif di Kabupaten
Sukabumi untuk bertindak cepat dan tegas pada persoalan ini jangan menjadi
sebuah pembiaran yang mana jelas jika terjadi dugaan pembiaran maka sudah dapat
dikategorikan APH juga diduga melindungi dan membiarkan negara dirugikan .Sehingga
pada hal ini membuat GMKB mendesak APH untuk segera menangkap Ketua TAPD
Kabupaten Sukabumi, dan beberapa pihak lain yang harus mempertanggung jawabkan
seluruh perbuatanya pada permasalahan yang terjadi terkait gedung pemda. Yang
mana jelas TAPD sangat berperan penting sebagai penanggung jawab penuh dalam
penggunaan APBD disetiap kegiatan proyek yang dilakukan di pemda sukabumi.”Tambahnya.*(
FADIL )