PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 bertempat dilokasi seputar wilayah jalan Raya Utama kecamatan Cidahu Kab-Sukabumi.Kondisi lingkungan di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kini menuai sorotan tajam. Banjir yang rutin terjadi saat hujan turun, tumpukan sampah di jalan dan aliran sungai, serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terbengkalai menjadi bukti nyata bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), Kemitraan, dan Bina Lingkungan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ruas jalan Raya Cidahu serta lingkungan tempat tinggal warga, yang berada di sekitar PT. Sunsuka Abadi (Ex PT. Cipta Dwi Busana), PT. Kino Indonesia (Tbk) dan PT. Oro Plastindo, yang masuk dalam wilayah administratif Desa Pondokkaso Tonggoh, Cidahu, dan Desa Babakanjaya, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, diketahui terkena dampak langsung dari perubahan cuaca
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, beberapa perusahaan di sekitar Cidahu masih belum menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Padahal, dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib menjalankan program CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap lingkungan tempat mereka beroperasi.
Dalam kesempatanya Sekjen LSM SIMBA (Solidaritas Insan
Membangun Bangsa ) DPD Jawa Barat Zefry mengatakan “ Minim Pengawasan Perda
hanya Sekadar Dokumen.Tanpa pengawasan ketat dan transparansi pelaksanaan CSR,
Perda No. 5 Tahun 2023 dikhawatirkan hanya menjadi dokumen formalitas di atas
kertas. Kondisi lingkungan di Cidahu terus memburuk, dan masyarakat seolah
dibiarkan menanggung dampak tanpa kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab.Kami
berharap pemerintah tidak tutup mata. Kalau perusahaan di sini patuh CSR,
mestinya lingkungan tidak separah ini.Kini masyarakat menanti langkah tegas
dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memastikan perusahaan benar-benar
menjalankan tanggung jawab sosialnya, serta menertibkan dinas yang lalai
menjalankan fungsi pengawasan.Apakah Perda No. 5 Tahun 2023 akan kembali
ditegakkan, atau justru menjadi aturan tanpa gigi di tengah tumpukan sampah dan
banjir yang terus datang.Namun fakta di lapangan berkata lain. Sejumlah warga
di Desa Pondokkaso Tonggoh, Cidahu, dan Desa Babakanjaya, Parungkuda, Kabupaten
Sukabumi,dan sekitarnya mengeluhkan kondisi lingkungan yang semakin buruk.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Zefry menambahkan “ Jikalau musim hujan, air
cepat naik karena saluran mampet penuh sampah. RTH di dekat pabrik juga tidak
terawat, rumput tinggi dan jadi tempat buang sampah.Sampah berserakan di
sekitar jalan utama menuju kawasan industri kecil menambah kesan kumuh.
Ironisnya, beberapa tumpukan terlihat tidak jauh dari papan bertuliskan “Jaga
Kebersihan Lingkungan.Dinas-Dinas yang Terkait dan Harus Bertanggung Jawab.Menurut
ketentuan dalam Perda No. 5 Tahun 2023, implementasi dan pengawasan program CSR
berada di bawah koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui
beberapa dinas terkait, di antaranya:
1. Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) – sebagai
koordinator pelaksanaan kebijakan CSR dan penyusun rencana pembangunan daerah
berbasis partisipasi perusahaan.
2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) – bertanggung jawab dalam
pengawasan dan penegakan aturan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah dan
pelestarian RTH.
3. Dinas Sosial – berperan dalam memastikan bahwa dana dan
program CSR menyentuh masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam program
sosial dan pemberdayaan.
4. Camat Cidahu bersama Pemerintah Desa – menjadi ujung
tombak dalam pemantauan langsung di wilayah dan pelaporan pelanggaran atau
ketidakpatuhan perusahaan terhadap Perda.
Namun, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari
dinas-dinas tersebut untuk menindaklanjuti dugaan lemahnya pelaksanaan Perda di
lapangan.”Tambahnya. *(GUNTA )