PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu
tanggal 19 Oktober 2025 bertempat dilokasi Desa Babakan Jaya Kecamatan Parung
Kuda. Gelombang
aspirasi muncul dari masyarakat Desa Babakan Jaya yang tergabung dalam
Masyarakat Babakan Jaya Bersatu. Mereka secara resmi menyampaikan Mosi Tidak
Percaya kepada Kepala Desa Babakan Jaya atas dugaan ketidaktransparanan dan
penurunan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan desa. Dalam pernyataan
sikapnya, perwakilan warga menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk
keprihatinan atas kinerja pemerintahan desa yang dinilai tidak sesuai dengan
harapan masyarakat.Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB)
telah menyerahkan surat pernyataan sikap mosi tidak percaya terhadap
kepemimpinan Kepala Desa Babakanjaya yang diterima langsung oleh Ketua BPD.
Dalam kesempatan diorasinya salah seorang tokoh masyarakat masyarakat Saepul Tapip mengungkapkan “Bahwaanay dari berbagai lapisan masyarakat ada petani, buruh tokoh agama, tokoh masyarakat karyawan swasta, ibu rumah tangga, pendagang pengemudi ojek dan sebagainya dengan ini menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan dan kebijakan - kebijakan Kepala Desa Babakanjaya, Saudara E. Beno yang di nilai tidak amanah serta tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Hal ini bertentangan dengan kaedah-kaedah hukum dan ketentuan perundang - undangan yang berlaku, syarat kolusi dan nepotisme yang tidak hanya meresahkan, malah merugikan warga masyarakat Desa Babakanjaya.Sejumlah data dari indikasi dan dugaan kuat praktek kotor, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh yang bersangkutan diantaranya :
1.Pungli dalam biaya
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melanggar Undang-Undang Nomor
20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi
2. Dugaan praktek nepotisme untuk kepentingan dinasti
keluarga dalam pengangkatan sejumlah perangkat desa
3. Dugaan menerima gratifikasi berupa kendaraan roda 4 dan
sejumlah uang untuk pengelolaan limbah perusahaan yang seharusnya dana
pengelolaan tersebut masuk menjadi PAD Desa babakanjaya.
4. Dugaan memanipulasi data penerima bansos yang tidak
sesuai dengan data yang sudah ditentukan.
5. Dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pembelian mobil
baru untuk pengelolaan sampah masyarakat yang sampai saat ini keberadaan mobil
tersebut masih dipertanyakan.
6.Dugaan mal administrasi dalam pengangkatan Bendahara Desa
yang digunakan untuk pencairan dana desa tahap 3 tahun 2023, padahal Bendahara
Desa sebelumnya masih definitif dan sah, hal ini melanggar undang-undang nomor
20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan korupsi
7.Dugaan manipulasi data perangkat desa fiktif ada sejumlah
nama perangkat desa yang mendapatkan penghasilan tetap tiap bulan, akan tetapi
perangkat desa tersebut sebenarnya tidak ada apalagi menjalankan tugas dan
sebagai perangkat desa.
8. Dugaan praktek nepotisme dengan mengangkat istri kedua
Kepala Desa menjadi ketua Bumdes tanpa adanya Musdes
9. Dugaan penggelapan penghasilan tetap perangkat desa satu
bulan pada tahun 2003 yang tidak di salurkan kepada semua perangkat desa.
10. Telah membangun kandang kambing yang sangat berdekatan dengan sekolah SDN babakan 2 yang sudah barang tentu mengganggu ketenangan dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar bagi para siswa maupun guru di sekolah tersebut, jadi tidak jarang siswa itu pakai masker.
11.Dugaan praktek penguli melalui Bumdes terhadap anggota
masyarakat yang berniat melamar maupun sudah bekerja di sebuah pabrik produksi
makanan yang baru saja dibuka beberapa bulan lalu yang ada di wilayah Desa
Babakanjaya.
12. Bahwa yang bersangkutan melakukan tindak kekerasan pemukulan terhadap seorang pekerja proyek pada selasa 14 Oktober 2025 sebuah tindakan yang sangat tidak terpuji. “Ungkap didepan para awak media.
Lebih lanjut Sepul Tapip
menambhakan “ Kami mendesak kepada Bupati melalui pengurus BPD babakanjaya dan
camat Parungkuda untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut, Agar segera
memberhentikan saudara E. Beno dari jabatan sebagai Kepala Desa Babakanjaya,
melakukan pemeriksaan bahkan jika perlu penyelidikan terhadap dugaan praktek
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta segala bentuk penyelenggaraan kekuasaan
yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Mosi tidak percaya ini dibuat dan
ditandatangani oleh berbagai lapisan masyarakat Desa Babakanjaya sesuai dengan fakta-fakta yang ada, kepedulian,
kecintaan dan tanggung jawab terhadap kondisi perkembangan Desa Babakanjaya
serta demi terciptanya tata kelola Pemerintahan Desa yang bersih transparan
akuntabel dan berkeadilan.Kami memohon kepada BPD Babakanjaya dan Camat
Parungkuda untuk menindaklanjuti secara sungguh-sungguh mosi tidak percaya ini
kepada Bupati Sukabumi sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangnya yang
berlaku”Tamabahnya.
Sementara itu Ketua BPD Desa Babakanjaya Piat Supriatna
mengatakan “Bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan warga masyarakat tentunya
dengan tangan terbuka. Kami merasa bahwa inilah proses demokrasi berjalan di
Desa Babakanjaya, Jadi dalam kesempatan ini, kami atas nama BPD akan
menyapaikan apresiasi masyarakat ini. Demokrasi dari bentuk aspirasi yang sehat, yang memang betul dilaksanakan sesuai
dengan perundang-undangan, akan kami terima dengan tangan terbuka.Nah hari
ini,masyarakat pada saat ada aspirasi datanglah ke BPD. Jangan hanya berkicau
di belakang, di medsos, yang memang belum terbukti segala sesuatunya dengan
benar. Tapi kalau sudah bertemu begini, kita pun mensikapinya juga dengan benar.
Sesuai dengan fungsinya BPD Babakanjaya,yaitu untuk menampung aspirasi dari
masyarakat, kemudian pihaknya akan berkoordinasi dan menyalurkan aspirasi
tersebut ke pihak yang berwenang. Dalam hal ini adalah Bupati Sukabumi melalui
Camat Parungkuda.BPD berperan atau berfungsi sebagai pengawas yaitu mengawasi
kinerja Kepala Desa dan Pemerintah Desa secara luas.BPD sebagai wadah sarana
untuk Menyampaikan aspirasi,tentunya apa yang akan disampaikan yang
penting jaga ketertiban, jangan sampai
ada provokasi.”Ungkapnya.
Terpantau oleh Media PATROLI SUKABUMI.CO.ID, Kajian
Hukum- Dasar Mosi Tidak Percaya dan Mekanisme Pemberhentian Kepala Desa.Menurut
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kewajiban
menjalankan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan
tertib administrasi (Pasal 26 ayat 4).
Dalam konteks hukum, Mosi Tidak Percaya dari masyarakat tidak otomatis memberhentikan Kepala Desa, namun menjadi indikasi kuat adanya krisis kepercayaan yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan administratif.
1. Pasal 29 huruf e UU Nomor 6 Tahun 2014:
Kepala Desa dapat diberhentikan karena “tidak melaksanakan
kewajiban sebagai Kepala Desa.
2. Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 (jo. PP Nomor 47 Tahun 2015).Bupati/Wali Kota berwenang memberhentikan
Kepala Desa setelah melalui proses evaluasi oleh camat dan rekomendasi dari
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
3. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 7 ayat (2).Kepala Desa dapat diberhentikan sementara apabila diduga melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran berat terhadap kewajibannya sebagai kepala desa.(GUNTA/FADIL )