terkini

Diduga Banyaknya Penyimpangan Gerakan Masyarakat Babakan Jaya Bersatu Menyatakan Sikap Mosi Tidak Percaya Kepada Kades Babakanjaya

Patroli Sukabumi
, Minggu, Oktober 19, 2025 WIB Last Updated 2025-10-19T08:54:04Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 bertempat dilokasi Desa Babakan Jaya Kecamatan Parung Kuda. Gelombang aspirasi muncul dari masyarakat Desa Babakan Jaya yang tergabung dalam Masyarakat Babakan Jaya Bersatu. Mereka secara resmi menyampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Kepala Desa Babakan Jaya atas dugaan ketidaktransparanan dan penurunan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan desa. Dalam pernyataan sikapnya, perwakilan warga menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan atas kinerja pemerintahan desa yang dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat.Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB) telah menyerahkan surat pernyataan sikap mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Kepala Desa Babakanjaya yang diterima langsung oleh Ketua BPD.


Dalam kesempatan diorasinya salah seorang tokoh masyarakat masyarakat Saepul Tapip mengungkapkan “Bahwaanay dari  berbagai lapisan masyarakat ada petani, buruh  tokoh agama, tokoh masyarakat karyawan swasta, ibu rumah tangga, pendagang pengemudi ojek dan sebagainya dengan ini menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan dan kebijakan - kebijakan Kepala Desa Babakanjaya, Saudara E. Beno yang di nilai tidak amanah serta tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Hal ini bertentangan dengan kaedah-kaedah hukum dan ketentuan perundang - undangan yang berlaku, syarat kolusi dan nepotisme yang tidak hanya meresahkan, malah merugikan warga masyarakat Desa Babakanjaya.Sejumlah  data dari indikasi dan dugaan kuat praktek kotor, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh yang bersangkutan diantaranya :


 1.Pungli dalam biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi

2. Dugaan praktek nepotisme untuk kepentingan dinasti keluarga dalam pengangkatan sejumlah perangkat desa

3. Dugaan menerima gratifikasi berupa kendaraan roda 4 dan sejumlah uang untuk pengelolaan limbah perusahaan yang seharusnya dana pengelolaan tersebut masuk menjadi PAD Desa babakanjaya.

4. Dugaan memanipulasi data penerima bansos yang tidak sesuai dengan data yang sudah ditentukan.

5. Dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pembelian mobil baru untuk pengelolaan sampah masyarakat yang sampai saat ini keberadaan mobil tersebut masih dipertanyakan.

6.Dugaan mal administrasi dalam pengangkatan Bendahara Desa yang digunakan untuk pencairan dana desa tahap 3 tahun 2023, padahal Bendahara Desa sebelumnya masih definitif dan sah, hal ini melanggar undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan korupsi

7.Dugaan manipulasi data perangkat desa fiktif ada sejumlah nama perangkat desa yang mendapatkan penghasilan tetap tiap bulan, akan tetapi perangkat desa tersebut sebenarnya tidak ada apalagi menjalankan tugas dan sebagai perangkat desa.

8. Dugaan praktek nepotisme dengan mengangkat istri kedua Kepala Desa menjadi ketua Bumdes tanpa adanya Musdes

9. Dugaan penggelapan penghasilan tetap perangkat desa satu bulan pada tahun 2003 yang tidak di salurkan kepada semua perangkat desa.

10. Telah membangun kandang kambing yang sangat berdekatan dengan sekolah SDN babakan 2 yang sudah barang tentu mengganggu ketenangan dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar bagi para siswa maupun guru di sekolah tersebut, jadi tidak jarang siswa itu pakai masker.

11.Dugaan praktek penguli melalui Bumdes terhadap anggota masyarakat yang berniat melamar maupun sudah bekerja di sebuah pabrik produksi makanan yang baru saja dibuka beberapa bulan lalu yang ada di wilayah Desa Babakanjaya.

12. Bahwa yang bersangkutan melakukan tindak kekerasan pemukulan terhadap seorang pekerja proyek pada selasa 14 Oktober 2025 sebuah tindakan yang sangat tidak terpuji. “Ungkap didepan para awak media.


Lebih lanjut  Sepul Tapip menambhakan “ Kami mendesak kepada Bupati melalui pengurus BPD babakanjaya dan camat Parungkuda untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut, Agar segera memberhentikan saudara E. Beno dari jabatan sebagai Kepala Desa Babakanjaya, melakukan pemeriksaan bahkan jika perlu penyelidikan terhadap dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta segala bentuk penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Mosi tidak percaya ini dibuat dan ditandatangani oleh berbagai lapisan masyarakat Desa Babakanjaya sesuai  dengan fakta-fakta yang ada, kepedulian, kecintaan dan tanggung jawab terhadap kondisi perkembangan Desa Babakanjaya serta demi terciptanya tata kelola Pemerintahan Desa yang bersih transparan akuntabel dan berkeadilan.Kami memohon kepada BPD Babakanjaya dan Camat Parungkuda untuk menindaklanjuti secara sungguh-sungguh mosi tidak percaya ini kepada Bupati Sukabumi sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangnya yang berlaku”Tamabahnya.

 

Sementara itu Ketua BPD Desa Babakanjaya Piat Supriatna mengatakan “Bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan warga masyarakat tentunya dengan tangan terbuka. Kami merasa bahwa inilah proses demokrasi berjalan di Desa Babakanjaya, Jadi dalam kesempatan ini, kami atas nama BPD akan menyapaikan apresiasi masyarakat ini. Demokrasi dari bentuk aspirasi yang  sehat, yang memang betul dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan, akan kami terima dengan tangan terbuka.Nah hari ini,masyarakat pada saat ada aspirasi datanglah ke BPD. Jangan hanya berkicau di belakang, di medsos, yang memang belum terbukti segala sesuatunya dengan benar. Tapi kalau sudah bertemu begini, kita pun mensikapinya juga dengan benar. Sesuai dengan fungsinya BPD Babakanjaya,yaitu untuk menampung aspirasi dari masyarakat, kemudian pihaknya akan berkoordinasi dan menyalurkan aspirasi tersebut ke pihak yang berwenang. Dalam hal ini adalah Bupati Sukabumi melalui Camat Parungkuda.BPD berperan atau berfungsi sebagai pengawas yaitu mengawasi kinerja Kepala Desa dan Pemerintah Desa secara luas.BPD sebagai wadah sarana untuk Menyampaikan aspirasi,tentunya apa yang akan disampaikan yang penting  jaga ketertiban, jangan sampai ada provokasi.”Ungkapnya.

 

Terpantau oleh Media PATROLI SUKABUMI.CO.ID, Kajian Hukum- Dasar Mosi Tidak Percaya dan Mekanisme Pemberhentian Kepala Desa.Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib administrasi (Pasal 26 ayat 4).

Dalam konteks hukum, Mosi Tidak Percaya dari masyarakat tidak otomatis memberhentikan Kepala Desa, namun menjadi indikasi kuat adanya krisis kepercayaan yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan administratif.

1. Pasal 29 huruf e UU Nomor 6 Tahun 2014:

Kepala Desa dapat diberhentikan karena “tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa.

2. Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (jo. PP Nomor 47 Tahun 2015).Bupati/Wali Kota berwenang memberhentikan Kepala Desa setelah melalui proses evaluasi oleh camat dan rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

3. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 7 ayat (2).Kepala Desa dapat diberhentikan sementara apabila diduga melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran berat terhadap kewajibannya sebagai kepala desa.(GUNTA/FADIL ) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Banyaknya Penyimpangan Gerakan Masyarakat Babakan Jaya Bersatu Menyatakan Sikap Mosi Tidak Percaya Kepada Kades Babakanjaya

Terkini