PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 7 Oktober 2025 bertempat dilokasi Di SPPG Rengganis Kecamatan
Kadudampit.Maraknya pemberitaan dimedia online maupun medsos dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali disorot publik. Kali ini, perhatian
tertuju pada aspek kelayakan dan higienitas dapur penyedia makanan di bawah
naungan Satuan Pelaksana Program Pemerintah Gizi (SPPG). Hingga awal Oktober
2025, tercatat seluruh dapur MBG di Kabupaten Sukabumi belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari
Dinas Kesehatan.Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan Perbekalan
Kesehatan dan Makanan Minuman (PPMM) Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, dr. Solitaire Ram Mozes, mewakili Kepala Dinas
Kesehatan.
Dalam kesempatanya dr. Solitaire Ram Mozes mengungkapkan “ Berdasarkan
hasil rapat koordinasi di Pendopo, total dapur SPPG yang sudah beroperasi
mencapai 191 unit, sementara delapan dapur lainnya baru akan launching. Dari
total kuota 289 dapur, belum ada satu pun yang mengantongi SLHS. Semuanya masih
berproses.Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan dokumen resmi dari
instansi kesehatan daerah sebagai bukti bahwa tempat pengolahan makanan
memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan sesuai ketentuan Kementerian
Kesehatan. Sertifikat ini wajib dimiliki seluruh penyedia jasa boga, termasuk
dapur pelaksana MBG.Setiap dapur MBG harus memenuhi lima komponen utama sebelum
SLHS diterbitkan:
1. Surat keterangan SPPG.
2. Denah (layout) dapur.
3. Hasil uji laboratorium.
4. Inspeksi kesehatan lingkungan.
5. Sertifikat Penjamah Keamanan Pangan (PKP).
Kelima komponen itu wajib. Tanpa lengkap, SLHS tidak bisa
diterbitkan karena semuanya terkait kelayakan pangan dan sanitasi. “Ungkapnya.
Lebih lanjut dr. Solitaire Ram Mozes menambahkan “Selain dapur, para penjamah makanan, mulai dari pengolah bahan mentah hingga pengantar makanan juga diwajibkan memiliki Sertifikat Penjamah Keamanan Pangan (PKP). Proses sertifikasi dilakukan secara digital melalui ujian daring dengan nilai kelulusan minimal 70 poin.Jika hasil ujian memenuhi standar, sertifikat PKP bisa langsung diterbitkan otomatis. Sertifikat ini bagian dari syarat utama penerbitan SLHS.Keberkelanjutan operasional dapur MBG yang belum bersertifikat, Saya menjelaskan bahwa keputusan ada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).Kami tidak serta-merta menghentikan operasional dapur selama masih berkomitmen melakukan perbaikan dan memenuhi tahapan yang ditentukan.Saya menegaskan, SLHS bukan akhir dari pengawasan. Setelah diterbitkan, Dinas Kesehatan akan tetap melakukan pemantauan berkala setiap enam bulan, termasuk uji laboratorium ulang dan inspeksi sanitasi.SLHS berlaku enam bulan dan harus diperbarui. Pengawasan lapangan tetap kami lakukan agar keamanan pangan anak-anak penerima MBG terjamin.”Tambahnya.
Terpantau awak media,Bahahwa dapur MBG belum adanya
sertifikat laik higienis pada seluruh dapur MBG di Sukabumi memunculkan
kekhawatiran publik, terutama setelah munculnya keluhan orangtua siswa terkait
kualitas makanan di beberapa kecamatan.Namun, masih melakukan aktivitas nya.
Hal ini menjadikan Pemkab Sukabumi dilematis dan kondisi ini masih prose dalam
tahap penyesuaian. Program MBG ini masih baru namun manakala berdampak negative
memakan korban,bagaimana dengan standar baku mutu dari pemerintah pusat
diabaikan .Karena semua dapur agar segera memenuhi standar SLHS. *(GUNTA)










