terkini

Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek Kejagung Terima Pengembalian Rp10 Miliar, Bukan Dari Nadiem

Patroli Sukabumi
, Sabtu, Oktober 18, 2025 WIB Last Updated 2025-10-18T12:10:20Z


 

PATROLISUKABUMI.CO.ID – Hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 . Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara secara sukarela senilai hampir Rp10 miliar. Namun, dana tersebut bukan berasal dari tersangka utama, Nadiem Makarim.


Dalam kesemptanya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan” Bahwa pengembalian tersebut dilakukan oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan perangkat digital tersebut.Pengembalian dana ini dilakukan secara sukarela oleh beberapa pihak yang kooperatif, termasuk salah satu tersangka, serta dari pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).”Ungkap Anang, dikutip pada Sabtu (18/10/2025).


Lebih lanjut Anang menambahkan “Uang yang dikembalikan terdiri atas pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat, sebagian diantaranya juga berasal dari pihak vendor penyedia perangkat. Namun, Kejagung belum mengungkap identitas pihak-pihak tersebut secara rinci.Penyidik tidak hanya fokus pada individu tersangka, tetapi juga melakukan penelusuran aset untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat berjalan optimal.Kejagung menegaskan bahwa penyidikan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka. Fokus lembaga kini diarahkan pada pemulihan aset negara dan penguatan sistem pengawasan pengadaan berbasis digital.Pendekatan kami tidak hanya represif, tapi juga restoratif. Artinya, selain memproses hukum para pihak, kami juga mendorong pengembalian kerugian negara secara sukarela sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.Pendekatan tersebut mencerminkan paradigma baru Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi — yakni tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan integritas sistem dan keuangan negara. Langkah Lanjutan dan Penegakan Hukum.Kejagung menegaskan bahwa penyidikan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka. Fokus lembaga kini diarahkan pada pemulihan aset negara dan penguatan sistem pengawasan pengadaan berbasis digital.”Tambahnya.


Jejak Awal: Dari Google ke Meja Kebijakan

Berdasarkan hasil penyidikan, awal mula kasus ini bermula dari pertemuan antara Nadiem Makarim dan pihak Google Indonesia pada tahun 2020. Pertemuan itu membahas kerja sama dalam program Google for Education yang mengusung perangkat Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan manajemen perangkat Chrome Device Management (CDM).

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo,mengatakan “ Dari serangkaian pertemuan tersebut disepakati bahwa perangkat berbasis Google itu akan dijadikan bagian dari proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.Namun, menurut penyidik, proyek tersebut belum memiliki dasar hukum dan belum melalui tahapan pengadaan yang sah ketika keputusan penggunaan Chromebook mulai dibahas.Rapat-rapat tertutup dilakukan untuk membicarakan rencana pengadaan, padahal belum ada dasar atau regulasi.

Kasus Chromebook menjadi cermin rapuhnya tata kelola proyek digital di sektor publik, terutama ketika ambisi modernisasi tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat.Program yang semula dimaksudkan untuk memperkuat literasi digital pendidikan justru tersandung pada praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.Dengan nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah, perkara ini kini menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi pendidikan dan akuntabilitas digital pemerintahan Indonesia.

Catatan Redaksi (PATROLISUKABUMI.CO.ID )

Berita ini menyoroti bagaimana transformasi digital di sektor publik tidak boleh lepas dari prinsip transparansi, keadilan, dan integritas. Pengembalian dana ke kas negara merupakan langkah penting, namun bukan akhir dari upaya penegakan hukum. *(FADIL /GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek Kejagung Terima Pengembalian Rp10 Miliar, Bukan Dari Nadiem

Terkini