terkini

PT.ORO PLASTINDO Diduga Bungkam Pemerintah Kabupaten Sukabumi Belum Memiliki Ijin Resmi Namun Sudah Berproduksi

Patroli Sukabumi
, Rabu, September 03, 2025 WIB Last Updated 2025-09-03T08:56:55Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal  September 2025. PT.ORO Plastindo yang beralamat Jalan Raya Cidahu No. 68 Kp. Pondok Kaso Kampung RT 04/01, Babakanjaya, Kec. Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.Hasi investigasi dan konfirmasi dari berbagai naras umber belummemiliki ijin :

1.PBG ( Persetujuan Bangunan Dan Gedung )- Syarat yang belum ditempuh Adalah SLF ( Sertifikat Layak Fungsi ) yang didalam nya memuat kajian kajian antara lain .Pel Banjir /Kajian Damkar /Kajian GSB ( Garis Sepadan Bangunan ) GSP ( Garis Sepadan Pagar )

2.Kajian Dokumen Persetujuan dari Dinas PU Kab Sukabumi terkait RUMIJA ( Ruang Manfaat jalan ) Karena Pagar PT.Oro berdiri di bahu jalan raya cidahu yang merupakan jalan kabupate, Namun out put dan implementasi dari kajian PU ini belum dilaksanakan atau diterapkan dari GSP nya.


Sementara itu Humas dari PT.ORO Plastindo Wahyu mengatakan “Bahwa PT.Oro Plastindo akan mentaati peraturan yang sudah ditetapkan atau aturan maen dari prosess perijinan.Jikalau ijin belum terbit semua namun PT.Oro Sudah Melakukan proses produksi, itu mah kebijakan Pemkab Sukabumi. Silahkan rekan jurnalist menanyakan kepada Pemkab Sukabumi. Saya tidak melempar permasalahan yang ada ”Ungkapnya.


Ditempat yang berbeda Direktur LSM LATAS Sukabumi Fery Permana.SH.MH mengungkapkan “ PT.ORO Plastindo diduga sudah membungkam Pemkab Sukabumi. Kendati proses perijinannya belum terbit atau sah namun sudah melakukan proses produksinya dibidang industry plastic.Dilokasi ini jikalau hujan pasti menimbulkan banjir yang meluap kejalan raya dan kelingkungan sekitar.Sepertinya PT.Oro Plastindo mengangap Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi ada dan tiada.Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan PT.Oro Plastindo yang seakan kebal hukum. Pemerintah daerah melalaluI DMPTSP sudah memberikan teguran untuk menghentikan sementara proses aktivitas produksinya. Sampai ijin resminya didapat atau keluar.”Ungkapnya.


Lebih Lanjut Fery menambahkan “ Terpantau sampai hari ini PT.Oro Plastindo masih melakukan aktivitasnya.Sikap bandel dan arogansi dari PT.Oro Palstindo ini juga mendapat sorotan dari pemerhati lingkungan dan masyarakat desa. PT.Oro bukan hanya melanggar aturan administrasi perijinan saja, tapi juga mengganggu ketertiban masyarakat.Seharusnya kegiatan dihentikan total tanpa adanya izin-izin yang dipersyaratkan lengkap. Tapi faktanya, mereka tetap nekat,Ini jelas melecehkan martabat dari Pemkab Sukabumi dan tentunya menjadi opini dimasyarkat. Hasil pantauan LSM -LATAS ,Masyarakat berharap, Pemerintah Kab-Sukabumi bertindak tegas agar setiap investasi di wilayah Sukabumi berjalan sesuai aturan, tanpa merugikan hak masyarakat setempat. Saya menilai kasus PT.Oro Plastindo ini menjadi potret buram Pemkab Sukabumi .Saya menggaris bawahi urgensi perbaikan sistem PBG dan Andal Lalin ini tidak sesuai dengan amanat dari Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi 2012 sampai dengan 2031.”Ungkanya. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PT.ORO PLASTINDO Diduga Bungkam Pemerintah Kabupaten Sukabumi Belum Memiliki Ijin Resmi Namun Sudah Berproduksi

Terkini