PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari
Rabu tanggal September 2025. PT.ORO
Plastindo yang beralamat Jalan Raya Cidahu No. 68 Kp. Pondok Kaso Kampung
RT 04/01, Babakanjaya, Kec. Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.Hasi investigasi dan
konfirmasi dari berbagai naras umber belummemiliki ijin :
1.PBG ( Persetujuan Bangunan Dan Gedung )- Syarat yang
belum ditempuh Adalah SLF ( Sertifikat Layak Fungsi ) yang didalam nya memuat
kajian kajian antara lain .Pel Banjir /Kajian Damkar /Kajian GSB ( Garis
Sepadan Bangunan ) GSP ( Garis Sepadan Pagar )
2.Kajian Dokumen Persetujuan dari Dinas PU Kab Sukabumi terkait RUMIJA ( Ruang Manfaat jalan ) Karena Pagar PT.Oro berdiri di bahu jalan raya cidahu yang merupakan jalan kabupate, Namun out put dan implementasi dari kajian PU ini belum
dilaksanakan atau diterapkan dari GSP nya.
Sementara itu Humas dari PT.ORO Plastindo Wahyu mengatakan “Bahwa PT.Oro Plastindo akan mentaati peraturan yang sudah ditetapkan atau aturan maen dari prosess perijinan.Jikalau ijin belum terbit semua namun PT.Oro Sudah Melakukan proses produksi, itu mah kebijakan Pemkab Sukabumi. Silahkan rekan jurnalist menanyakan kepada Pemkab Sukabumi. Saya tidak melempar permasalahan yang ada ”Ungkapnya.
Ditempat yang berbeda Direktur LSM LATAS Sukabumi Fery
Permana.SH.MH mengungkapkan “ PT.ORO Plastindo diduga sudah membungkam Pemkab
Sukabumi. Kendati proses perijinannya belum terbit atau sah namun sudah
melakukan proses produksinya dibidang industry plastic.Dilokasi ini jikalau
hujan pasti menimbulkan banjir yang meluap kejalan raya dan kelingkungan
sekitar.Sepertinya PT.Oro Plastindo mengangap Pemerintah Daerah Kabupaten
Sukabumi ada dan tiada.Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan PT.Oro
Plastindo yang seakan kebal hukum. Pemerintah daerah melalaluI DMPTSP sudah
memberikan teguran untuk menghentikan sementara proses aktivitas produksinya.
Sampai ijin resminya didapat atau keluar.”Ungkapnya.
Lebih Lanjut Fery menambahkan “ Terpantau sampai hari ini
PT.Oro Plastindo masih melakukan aktivitasnya.Sikap bandel dan arogansi dari PT.Oro
Palstindo ini juga mendapat sorotan dari pemerhati lingkungan dan masyarakat
desa. PT.Oro bukan hanya melanggar aturan administrasi perijinan saja, tapi
juga mengganggu ketertiban masyarakat.Seharusnya kegiatan dihentikan total
tanpa adanya izin-izin yang dipersyaratkan lengkap. Tapi faktanya, mereka tetap
nekat,Ini jelas melecehkan martabat dari Pemkab Sukabumi dan tentunya menjadi
opini dimasyarkat. Hasil pantauan LSM -LATAS ,Masyarakat berharap, Pemerintah
Kab-Sukabumi bertindak tegas agar setiap investasi di wilayah Sukabumi berjalan
sesuai aturan, tanpa merugikan hak masyarakat setempat. Saya menilai kasus PT.Oro
Plastindo ini menjadi potret buram Pemkab Sukabumi .Saya menggaris bawahi
urgensi perbaikan sistem PBG dan Andal Lalin ini tidak sesuai dengan amanat
dari Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi 2012 sampai
dengan 2031.”Ungkanya. *(GUNTA)