PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jumat
tanggal 29 Agustus 2025 bertempat
dilokasi Gedung DPRD Kab-Sukabumi di Jawa Way Palabuhan Ratu. DPRD Kab
Sukabumi menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD bersama
dengan Pemerintah kabupaten. Rapat
Paripurna ini menyetujui kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon
anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2026. Persetujuan bersama ini ditandai
dalam rapat paripurna
Dalam kesempatanya Bupati Sukabumi,Drs.H Asep Japar.MM
dalam sambutannya menyampaikan”Bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran
2026 telah berlandaskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026,
serta memperhatikan sinergi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat. Dokumen
tersebut disusun untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan
pembangunan, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.Kesepakatan
ini menjadi landasan penting dalam penyusunan rancangan peraturan daerah
tentang APBD Tahun Anggaran 2026.”Ungkap Bupati.
Lebih lanjut Bupati Asep Japar menambahkan “Penyusunan KUA
dan PPAS telah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dengan
Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Proses tersebut dilaksanakan dalam semangat
kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas, dengan tetap mengedepankan
kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi secara luas. Saya menyampaikan
apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten
Sukabumi atas kerja sama, masukan, serta dedikasi selama proses pembahasan
berlangsung.Semoga kolaborasi yang telah terjalin ini dapat terus kita jaga dan
tingkatkan dalam pelaksanaan pembangunan daerah, sehingga setiap program dapat
berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.”Tambahnya.
*(GUNTA)