terkini

Diduga DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Maju Tak Gentar Membela Yang Bayar Kepada Tempat Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto

Patroli Sukabumi
, Senin, Agustus 18, 2025 WIB Last Updated 2025-08-19T04:09:20Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025. Tempat Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto. Jalan Alternatif Tenjoayu, Kampung Sikup Rt 009 / Rw 002 Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Tempat Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto ini dengan luasan lahan ± 6 Hektar sudah beroperasi sejak tahun 2023.


Hasil investigasi dan informasi yang berhasil dihimpun oleh Patroli Sukabumi.Bahwsanya Tempat Masjid Perahu Sri Soewarto ini melalui system OSS -RBA menginput Data OSS  masuknya ke Skala Usaha Kecil jadi perusahaan ini masuk ke Non UMK Modal Usahanya kurang dari 5 M . Kenyataanya Lahan ± 6 Hektare dengan NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak ) di daerah Lokasi tersebut rata rata 1 juta sampai dengan 1,5 juta rupiah harga per meter tanahnya. Jadi Lahan asset Tempat Masjid Perahu Sri Soewarto ini ± 60.Miliar belum ditambah bangunan dan fasilitas sarana Water Boom dan Cottage serta villanya.Berarti Tempat Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto telah memalsukan Dokumen.


Sementara terpantau dari OSS -RBA dari PT.WAHANA AIR SRI BANDIYAH SOEWARTO (Tempat Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto ) sudah memiliki NIB 9120300571852 dengan KBLI :

a.93299-Aktivitas tempat hiburan dan rekreasi

c.55193- Aktivitas Villa

d.93231-Aktivitas Wisata Agro

e.56101 -Aktivitas Restorant

f.56290 -Aktivitas penyedia jasa boga

Tempat Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto ini  belum memiliki ijin dari :

1.Ijin Kegiata Usaha /Operasional

2.IjinSumur Bor kedalaman ± 50 meter.

3.Iji  Pemanfaatan dari Sumber mata air yang ditutup dan dimanfaatkan ditengah kolam atau danau buatan.

4.Kajian Amdal UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar

Tentunya kedua bahan baku air ini harus ada mekanisme ijin yang berbeda .Tentunya ini illegal sudah mencuri air untuk keperluan usaha komersial dan tidak membayar retribusi pajak air ± 2 tahun.


Sementara itu Dalam kesempatanya Ketua LSM LATAS ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH menyikapi ”Ada apakah gerangan dengan Kadis DPMPTSP DR.Drs.H. Ali Iskandar. MH yang membiarkan Tempat Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto ini dengan luasan lahan ± 6 Hektar dan asset 60.M ini tidak dihentikan sementara. Patut diduga DPMPTSP Maju Tak Gentar Membela Yang Bayar Kepada Tempat Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto. Jika kita mengacu dari Surat Edaran Bupati Sukabui Nomor : 500.16.7.2/5205/dpmptsp/2025 tentang Izin Pengusahaan Air Tanah.Inti pokoknya setiap pihak yang melakukan pengeboran dan pemanfaatan air tanah untuk kepentingan non-domestik wajib mengajukan permohonan izin kepada pemerintah provinsi.Kegiatan pemanfaatan air tanah tanpa izin dapat menimbulkan dampak ekologis, merugikan negara, dan melanggar hukum. Kami akan menindaklanjuti informasi ini dan melakukan pemeriksaan.Ketiadaan izin resmi ini tidak hanya berisiko dari sisi lingkungan, tetapi juga berpotensi menghambat kelancaran investasi dan citra kawasan wisata itu sendiri. Diduga DPMPTSP sudah mengorbankan Bupati Sukabumi dengan tindakan kebijakanya. “Ungkapnya. * (GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Maju Tak Gentar Membela Yang Bayar Kepada Tempat Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto

Terkini