PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari
Rabu tanggal 2 Juli 2025 brtempat dilokasi Gedung DPRD Kab Sukabumi Di Jawaway
Palabuhan Ratu.DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna agenda
pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan
Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2029. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.Rapat
paripurna ini dihadiri Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM Sekretaris Daerah
Kabupaten Sukabumi, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta para tamu undangan
lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan “Bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat disertai dokumen pendukung lainnya sesuai tahapan yang telah disepakati melalui Badan Musyawarah DPRD.Proses ini diawali dengan penyampaian nota pengantar keuangan, pandangan umum fraksi, serta jawaban Bupati atas pandangan fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna. Kita telah menyimak bersama berbagai pendapat, usulan, dan saran yang kemudian dijawab secara lengkap dan komprehensif. Saya menjelaskan, tahapan pembahasan selanjutnya dilakukan secara intensif oleh Komisi DPRD dan Badan Anggaran, baik secara internal maupun bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama pada 25 Juni 2025.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati Asep Japar menambahkan “ Saya
menegaskan bahwa seluruh proses tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban
bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai upaya membangun konsensus dan
meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan
akuntabel.Atas kerja sama ini, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan
setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh jajaran
pemerintah daerah. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2024 telah disepakati dan akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat
untuk dievaluasi dan disahkan.Terkait Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, Saya menegaskan bahwa
Raperda ini telah melalui proses pembahasan yang matang antara Pansus DPRD dan
jajaran pemerintah daerah, serta telah mendapat fasilitasi dari Pemerintah
Provinsi Jawa Barat melalui surat nomor 4612/HK.02.01/HUKHAM tertanggal 18 Juni
2025.Dengan telah disepakatinya raperda ini, kami menyampaikan apresiasi kepada
seluruh anggota Pansus DPRD dan jajaran pemerintah daerah. Penetapan Raperda
ini menjadi Perda merupakan langkah penting untuk menjamin kesiapan pembiayaan
pemilihan kepala daerah tahun 2029.”Tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan
kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD atas Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. *(GUNTA)