terkini

Ketua LSM LATAS Kritisi Adanya Dugaan Komisi I DPRD Sukabumi Cetak Uang Dari Perpanjangan Izin HGU PT Sugih Mukti

Patroli Sukabumi
, Sabtu, Juli 19, 2025 WIB Last Updated 2025-07-19T10:41:50Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pembaruan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugih Mukti Halimun di Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Aula Gedung SDA, Jalan Palabuhan II Kota Sukabumi. Jumat (18/7/2025).Rakor dihadiri Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Kecamatan Warungkiara, Pemerintah Desa Warungkiara, serta manajemen PT Sugih Mukti Halimun.


Dalam kesempatanya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan,kepada para awak media mengungkapkan “Saya menegaskan proses perpanjangan izin HGU seluas kurang lebih 400 hektare harus memperhatikan aspek prosedural serta kesejahteraan masyarakat setempat.Kami meminta agar kebutuhan warga Desa Warungkiara benar-benar diakomodir dalam proses penataan lahan. Pemukiman yang sudah ada harus menjadi bagian dari pertimbangan penataan.Komisi I DPRD Kab Sukabumi telah memverifikasi data sementara dari pemerintah desa telah diinput dan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi. Komisi I mendukung agar perpanjangan HGU dapat berjalan lancar dan tetap mengacu pada prinsip keadilan bagi masyarakat.Sejalan dengan rekomendasi Kementerian ATR/BPN, penataan lahan yang telah digarap oleh warga juga menjadi fokus penting. Monev menjadi bentuk komitmen DPRD dalam mengawasi tata kelola lahan dan memastikan pembangunan tidak mengabaikan hak masyarakat.

 

Sementara itu Ketua LSM -LATAS Fery Permana.SH. MH menyikapi permasalahan ini mengungkapkan “ Persoalan dari lahan HGU Sugihmukti Komisi 1 DPRD Kab.Sukabumi dinilai tak punya pengetahuan soal agraria.PT Sugihmukti Yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Warungkiara sudah habis Masa HGU selama Puluhan tahun ( mei 1998) Telah ditelantarkan selama 25 tahun lebih Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi di Aula PSDA Jalur Sukabumi membuktikan bahwa Lembaga legislatif yang membidangi pertanahan itu tidak memiliki pengetahuan dibidang agraria. Pasalnya HGU Sugih Mukti dalam keterangan pemberitaan menjadi PT Sugih Mukti Halimun menjadi hal yang tidak dicermati oleh Para Wakil rakyat itu. Selain perubahan PT Sugih Mukti ke PT Sugih Mukti Halimun.DPRD melakukan Rapat dan memberikan stetmen mendukung perpanjangan tanpa melakukan survei dan serap aspirasi warga penggarap. Ketimbang mendukung perpanjangan lebig elok DPRD mengusulkan Tanah HGU sugih mukti itu diberikan kepada pemerintah untuk ketahanan pangan sesuai dengan Asta Cita Presiden saat ini. Dengan stetemen yang dilontarkan pihak DPRD mendukung perpanjangan meskipun ada embel perhatikan warga masyarakat sebagai jualanan. Hal tersebut sama saja mendorong lembaga DPRD melanggar konsitusi. Diduga Komisi I DPRD Sukabumi Cetak Uang Dari Perpanjangan Izin HGU PT Sugih Mukti, terpantau adanya kong kali kong anggota komisi satu juga yang beramanuver bermain.Ungkapnya. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua LSM LATAS Kritisi Adanya Dugaan Komisi I DPRD Sukabumi Cetak Uang Dari Perpanjangan Izin HGU PT Sugih Mukti

Terkini