PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu
tanggal 19 Juli 2025. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Sukabumi melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait
pembaruan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugih Mukti Halimun di Desa Warungkiara,
Kecamatan Warungkiara, Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Aula Gedung
SDA, Jalan Palabuhan II Kota Sukabumi. Jumat (18/7/2025).Rakor
dihadiri Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Kecamatan Warungkiara,
Pemerintah Desa Warungkiara, serta manajemen PT Sugih Mukti Halimun.
Dalam kesempatanya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi,
Iwan Ridwan,kepada para awak media mengungkapkan “Saya menegaskan proses
perpanjangan izin HGU seluas kurang lebih 400 hektare harus memperhatikan aspek
prosedural serta kesejahteraan masyarakat setempat.Kami meminta agar kebutuhan
warga Desa Warungkiara benar-benar diakomodir dalam proses penataan lahan.
Pemukiman yang sudah ada harus menjadi bagian dari pertimbangan penataan.Komisi
I DPRD Kab Sukabumi telah memverifikasi data sementara dari pemerintah desa
telah diinput dan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi. Komisi I
mendukung agar perpanjangan HGU dapat berjalan lancar dan tetap mengacu pada
prinsip keadilan bagi masyarakat.Sejalan dengan rekomendasi Kementerian
ATR/BPN, penataan lahan yang telah digarap oleh warga juga menjadi fokus
penting. Monev menjadi bentuk komitmen DPRD dalam mengawasi tata kelola lahan
dan memastikan pembangunan tidak mengabaikan hak masyarakat.
Sementara itu Ketua LSM -LATAS Fery Permana.SH. MH
menyikapi permasalahan ini mengungkapkan “ Persoalan dari lahan HGU Sugihmukti
Komisi 1 DPRD Kab.Sukabumi dinilai tak punya pengetahuan soal agraria.PT
Sugihmukti Yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Warungkiara sudah habis Masa HGU
selama Puluhan tahun ( mei 1998) Telah ditelantarkan selama 25 tahun lebih
Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi di Aula PSDA Jalur Sukabumi membuktikan bahwa
Lembaga legislatif yang membidangi pertanahan itu tidak memiliki pengetahuan
dibidang agraria. Pasalnya HGU Sugih Mukti dalam keterangan pemberitaan menjadi
PT Sugih Mukti Halimun menjadi hal yang tidak dicermati oleh Para Wakil rakyat
itu. Selain perubahan PT Sugih Mukti ke PT Sugih Mukti Halimun.DPRD
melakukan Rapat dan memberikan stetmen mendukung perpanjangan tanpa melakukan
survei dan serap aspirasi warga penggarap. Ketimbang mendukung perpanjangan
lebig elok DPRD mengusulkan Tanah HGU sugih mukti itu diberikan kepada
pemerintah untuk ketahanan pangan sesuai dengan Asta Cita Presiden saat ini. Dengan
stetemen yang dilontarkan pihak DPRD mendukung perpanjangan meskipun ada embel
perhatikan warga masyarakat sebagai jualanan. Hal tersebut sama saja mendorong
lembaga DPRD melanggar konsitusi. Diduga Komisi I DPRD Sukabumi
Cetak Uang Dari Perpanjangan Izin HGU PT Sugih Mukti, terpantau adanya kong
kali kong anggota komisi satu juga yang beramanuver bermain.Ungkapnya. *(GUNTA)