PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 19 Juni 2025 bertempat dilokasi Ke tempat Pengolahan Sampah Refuse
Derived Fuel (RDF) Cimenteng. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade
Suryaman.SH.MM mendampingi kunjungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) RI Tenaga Ahli Menteri Bidang Media dan Komunikasi Hariyanto
Ke tempat Pengolahan Sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Cimenteng, Cikembar, Kunjungan
kerja bertujuan meninjau kesiapan dan kelayakan pabrik RDF dalam mengolah
sampah. Dalam peninjauan tersebut, dilakukan uji coba Commissioning/Non
Commercial untuk melihat kinerja alat mesin dan proses pengolahan MSW
(Municipal Solid Waste) menjadi produk RDF.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memiliki kewenangan untuk memberikan izin pengoperasian pabrik RDF, karena berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan penggunaan sumber daya alam. Dengan demikian, kunjungan ini sangat penting untuk mengetahui kesiapan dan pengujian lebih lanjut akan produk RDF yang dihasilkan, serta untuk melihat kondisi nyata dari kesiapan alat/mesin.
Dalam kesempatanya susai acara Sekda Ade mengungkapkan “ Bahwsanya
kunjungan dari peninjauan ini penting sebagai tolak ukur persiapan
peresmian yang rencananya akan diakukan sebentar lagi oleh Menteri lingkungan hidup Republik
Indonesia.Hari ini Alhamdulilah ada peninjauan dari staf ahli menteri
lingkungan hidup dalam rangka persiapan peresmian RDF yang ada di kab sukabumi
mudah mudahan RDF ini akan jadi
percontohan.Nantinya untuk beberapa hari kedepan akan ada pameran di jakarta
dan kita akan menyiapkan hal hal kesiapan terkait RDF.Saya juga menyampaikan
bahwa staf ahli menteri berpesan agar dipersiapkan secara keseluruhan sebelum
diresmikan oleh mentri LH.Mudah mudahan peresmian RDF TPA cimenteng akan sukses.Dengan
adanya kunjungan ini, Saya berharap
segala perizinan dapat disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan RI, sehingga pabrik RDF Cimenteng dapat beroperasi secara optimal dan
memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.”Ungkap Sekda Ade.*(GUNTA)