PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu
tanggal 21 Juni 2025.Bupati Sukabumi Drs.H Asep Japar.MM menghadiri Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap
pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas raperda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 serta
penetapan Badan Anggaran DPRD yang akan membahas Raperda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
anggaran 2024. Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi,
Jumat (20/6/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan” Bahwa
dokumen Raperda APBD 2024 telah disusun secara akuntabel dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kendati begitu, pembahasan raperda
tersebut dapat segera disepakati menjadi peraturan daerah.Kami sepakat bahwa
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus dibahas secara komprehensif dan
didukung data yang kuat. Kami akan memerintahkan seluruh kepala perangkat
daerah hadir langsung dalam proses pembahasan ini.Kami menyoroti pentingnya
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan
ekstensifikasi, khususnya dari sektor pajak daerah, retribusi, optimalisasi
kinerja BUMD, pengembangan wisata, dan skema kerja sama yang menghasilkan
pendapatan bagi daerah.Saya menegaskan, pentingnya pemanfaatan teknologi
informasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemkab Sukabumi telah mengimplementasikan Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.”Ungkapnya
Lenih lanjut Bupati menambahkan “ Menanggapi sejumlah
catatan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan
keuangan 2024, menurutnya seluruh perangkat daerah yang menjadi temuan akan
segera menindaklanjutinya dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk
perbaikan ke depan.Kami ingin pengelolaan keuangan di Sukabumi semakin
berkualitas. Maka seluruh catatan BPK harus segera diselesaikan.Kami mengingatkan
pentingnya penyusunan anggaran yang berorientasi pada program prioritas
sebagaimana tertuang dalam RPJMD, meminimalisir belanja yang tidak produktif,
serta memastikan bahwa setiap belanja memiliki dasar kajian efektif dan
efisien.Pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal daerah harus berdasarkan
hasil analisis investasi yang akurat dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 seluruhnya bersifat
earmarked atau telah ditentukan penggunaannya.Sebagai penutup,Saya sampaikan
pentingnya terus melakukan inovasi kebijakan dan investasi daerah yang
berorientasi pada pelayanan publik, efisiensi belanja, serta pencapaian
target-target kinerja strategis daerah sebagaimana dirumuskan dalam RPJMD
Kabupaten Sukabumi.Kami tidak hanya ingin menyusun anggaran, tetapi memastikan
anggaran tersebut benar-benar memberi manfaat maksimal untuk masyarakat
Sukabumi.”Tambahnya.*(GUNTA)