PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 9 Juni 2025. Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi
bersama Satpol PP dan pihak Kecamatan Cibadak melakukan peninjauan ke lokasi
rencana pembangunan Camping Ground milik PT Bogorindo Cemerlang di Dusun
Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak.Peninjauan ini dilakukan
menindaklanjuti surat teguran yang sebelumnya telah dilayangkan DPMPTSP kepada
perusahaan. Turut hadir dalam pengecekan tersebut perwakilan dari dinas
perizinan, Satpol PP, dan pemerintah kecamatan, yang diterima langsung oleh pimpinan
PT Bogorindo Cemerlang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dr.Drs.H. Ali Iskandar.MH menegaskan “Bahwa pemerintah daerah sangat terbuka terhadap setiap investasi yang memberikan dampak positif bagi masyarakat, asalkan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.Pada dasarnya kami menerima investasi yang membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, tapi tetap harus dengan prosedur yang benar dan sesuai aturan.Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa hingga saat ini belum terdapat aktivitas land clearing maupun pembangunan fisik di lokasi tersebut. Selain itu, izin prinsip yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Sub mission) juga masih perlu disempurnakan atau direvisi ijin ijinnya.Tak hanya soal perizinan, pihak DPMPTSP juga menyoroti adanya klaim dari sejumlah ahli waris atas lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan Camping Ground. Saya menjelaskan, pihaknya akan meneliti kembali alas hak kepemilikan lahan serta memastikan titik koordinat lokasi yang sebenarnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut berada di atas lahan seluas 299 hektare sesuai data, atau di lokasi lain yang tercatat berbeda.Rencananya, pada Rabu (12/6/2025 ) mendatang, pemerintah desa akan memfasilitasi mediasi antara PT Bogor Indo Cemerlang dengan para ahli waris. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kami persilakan untuk menempuh jalur hukum.Dengan kehadiran kami di lokasi, kami ingin menegaskan pembangunan di PT Bogorindo Cemerlang telah dihentikan sementara”Ungkapnya.
Sementra itu tim kuasa ahli waris, Tri Pramono, dalam
pernyataan tertulisnya menyampaikan “ Bahwsanya beberapa catatan terkait
kepemilikan lahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa lokasi yang saat ini diajukan
PT Bogorindo Cemerlang tidak memiliki alas hak penuh dan berada di luar area
299,43 hektare eks PT Tenjojaya serta bukan merupakan bekas tanah negara dari
eks perkebunan Malingut. Bahwa perusahaan masih dalam proses pengajuan alas hak
ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun terkendala kondisi existing di
lapangan karena bidang tanah tersebut telah terpecah akibat pembangunan jalan
TMMD 2024. Selain itu, Saya menuding adanya dugaan rekayasa warkah asal-usul
tanah oleh pihak perusahaan, yang mengklaim lahan tersebut berasal dari tanah
negara, sementara Kepala Desa telah membantah hal itu dalam surat resminya ke
Kanwil ATR/BPN. Saya menegaskan bahwa lahan yang saat ini dimohonkan alas
haknya oleh perusahaan merupakan tanah milik adat persil 172.Sebagai informasi,
pembangunan camping ground ini sebelumnya juga sempat menuai keberatan dari
sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan di wilayah tersebut.”Ungkap
Tri. * (GUNTA)