PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 21 Mei 2025 bertempat dilokasi di Gedung DPRD Kab Sukabumi di Jawaway
Palabuhan Ratu.DPRD Kabupten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna tentang Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda), termasuk perubahan nomenklatur Perumda BPR Sukabumi
menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Rapat
ini dipinpin oleh ketua DPRD Budi Azhar Mutawali.SIP dan dihari Bupati Sukabumi
Drs.H.Asep Japar.MM didampingi Wakil Bupati H.Andreas.SE.
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Komisi III DPRD
terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda BPR Sukabumi, pengambilan
keputusan dan persetujuan DPRD, penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun
2025-2029, serta jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai
Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk
membahas Raperda tersebut, serta perubahan Program Pembentukan Perda
(Propemperda) Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan “Keputusan
atas Raperda perubahan nomenklatur dan badan hukum Perusahaan Umum Daerah
(Perumda) BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi
(Perseroda).Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) adalah perusahaan
perseroan daerah berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham
dan dimiliki paling sedikit 51 persen oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.Saya
menegaskan bahwa Perseroda memiliki tugas pokok sebagai lembaga intermediasi di
bidang keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan
Perseroda diharapkan mampu mendorong penguatan ekonomi daerah dan menjadi
instrumen untuk mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi Maju, Unggul, Berbudaya dan
Berkah (Mubarakah) melalui pengembangan agroindustri dan pariwisata.Perseroda
akan menjadi payung hukum dan diharapkan mampu meningkatkan peran BPR sebagai
penggerak ekonomi daerah khususnya bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat
menengah ke bawah.”Ungkapnya
Lebih lanjut Bupati Asep Japar juga menambahkan “ Bahwa nota pengantar atas Raperda RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.RPJMD merupakan agenda lima tahunan yang memuat penjabaran visi misi dan program prioritas kepala daerah. Penyusunannya memperhatikan hasil evaluasi pembangunan lima tahun sebelumnya serta analisis atas berbagai permasalahan pembangunan yang ada.Pemerintah Kabupaten Sukabumi terbuka terhadap masukan, koreksi, dan penyempurnaan dari DPRD demi menyempurnakan Raperda RPJMD yang tengah disusun.Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, Saya sepakat dengan seluruh pandangan yang disampaikan.Mudah-mudahan dalam pembahasan antara eksekutif dan Bapemperda DPRD nanti dapat semakin menyempurnakan substansi, baik secara formil maupun materil.”Tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan
berita acara persetujuan perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda).*(GUNTA)