terkini

Rapat Paripurna Dprd Kab-Sukabumi Ke 16 Tahun Sidang 2025 Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT)

Patroli Sukabumi
, Rabu, Mei 21, 2025 WIB Last Updated 2025-05-21T12:19:09Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 bertempat dilokasi di Gedung DPRD Kab Sukabumi di Jawaway Palabuhan Ratu.DPRD Kabupten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk perubahan nomenklatur Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Rapat ini dipinpin oleh ketua DPRD Budi Azhar Mutawali.SIP dan dihari Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM didampingi Wakil Bupati H.Andreas.SE.


Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Komisi III DPRD terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda BPR Sukabumi, pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD, penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029, serta jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas Raperda tersebut, serta perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.


Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan “Keputusan atas Raperda perubahan nomenklatur dan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) adalah perusahaan perseroan daerah berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dan dimiliki paling sedikit 51 persen oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.Saya menegaskan bahwa Perseroda memiliki tugas pokok sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan Perseroda diharapkan mampu mendorong penguatan ekonomi daerah dan menjadi instrumen untuk mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi Maju, Unggul, Berbudaya dan Berkah (Mubarakah) melalui pengembangan agroindustri dan pariwisata.Perseroda akan menjadi payung hukum dan diharapkan mampu meningkatkan peran BPR sebagai penggerak ekonomi daerah khususnya bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat menengah ke bawah.”Ungkapnya

Lebih lanjut Bupati Asep Japar juga menambahkan “ Bahwa nota pengantar atas Raperda RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.RPJMD merupakan agenda lima tahunan yang memuat penjabaran visi misi dan program prioritas kepala daerah. Penyusunannya memperhatikan hasil evaluasi pembangunan lima tahun sebelumnya serta analisis atas berbagai permasalahan pembangunan yang ada.Pemerintah Kabupaten Sukabumi terbuka terhadap masukan, koreksi, dan penyempurnaan dari DPRD demi menyempurnakan Raperda RPJMD yang tengah disusun.Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, Saya  sepakat dengan seluruh pandangan yang disampaikan.Mudah-mudahan dalam pembahasan antara eksekutif dan Bapemperda DPRD nanti dapat semakin menyempurnakan substansi, baik secara formil maupun materil.”Tambahnya.


Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda).*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rapat Paripurna Dprd Kab-Sukabumi Ke 16 Tahun Sidang 2025 Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT)

Terkini