PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 21 Mei 2025 bertempat dilokasi di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten
Sukabumi.Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Sukabumi
menggelar Rapat Koordinasi PPID dan Pejabat Penghubung Pengaduan SP4N Lapor
yang dihadiri oleh seluruh Sekretaris Dinas dan Perangkat Daerah Kabupaten
Sukabumi.Maksud dan tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi PPID dan Pejabat
Penghubung Pengaduan SP4N Lapor untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh
pihak terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID). Dalam konteks pemerintahan yang semakin terbuka.
Dalam kesempatanya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika,
dan Persandian Kabupaten Sukabumi, sekaligus PPID Utama, Mubtadi Latip
menyampaikan “Bahwa dalam pelaksanaan tugas khususnya pada pelayanan informasi
publik, tentu tidak dapat bekerja secara optimal tanpa dukungan penuh dari
seluruh rekan-rekan di perangkat daerah.Terlebih saat ini, dinamika media
sosial menunjukkan pola komunikasi yang mengharuskan jajaran pemerintah meningkatkan kinerja, membutuhkan kecepatan
respon, serta kualitas informasi yang
disajikan kepada publik.Saya tidak dapat bekerja dengan optimal apabila
tidak dibantu dengan rekan-rekan perangkat daerah semua. Saat ini komentar di
media sosial cenderung negatif, sehingga kita harus bisa mengoptimalkan
kinerja. Karena itu Mari kita sama kan persepsi serta optimalkan peran aktif
dari PPID sekalian.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Mubtadi Latip menambahkan “Tugas di lembaga publik harus dijalankan dengan tanggung jawab. Terutama di era digital, jajaran birokrasi dituntut peka dalam mengelola informasi, tetap sesuai aturan, dan mampu merespons publik dengan tepat di berbagai media.Sesuai dengan arahan pimpinan, pekerjaan dilembaga publik. Di era sekarang, informasi terlebih di media sosial sudah tidak ada batasan, kita harus lebih peka dengan tidak meninggalkan aturan yang ada dalam mengelola informasi, menjawab pertanyaan publik baik di media massa maupun media sosial.Warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.Semua warga negara itu berhak untuk memperoleh informasi publik. Terutama dari kita sebagai Perangkat Daerah.Saya juga mengajak seluruh perangkat daerah Kabupaten Sukabumi untuk terus bersinergi dan samakan persepsi untuk dapat mengelola setiap permohonan informasi atau keberatan yang diajukan oleh masyarakat.”Tambahnya.*(GUNTA)