Iklan Kominfo


 

terkini

Inilah Daftar 36 Desa Berbagai Dari Kecamatan Di Kabupaten Sukabumi yang Dilaporkan Ke APH

Patroli Sukabumi
, Selasa, Mei 13, 2025 WIB Last Updated 2025-05-13T13:38:21Z

PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 13 Mei 2025.Inspektorat Kabupaten Sukabumi membenarkan adanya 36 desa yang ada di Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga Inspektorat. Saat ini laporan tersebut sedang dalam penelaahan untuk ditindaklanjuti. Hasil investigasi Patroli Sukabumi dari berbagai nara sumber terpantau, bahwsanya 36 desa ini berasal dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Laporan yang diadukan pun beragam, mulai dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (DD), hingga aset. Lantas, kecamatan mana saja dan jumlah desanya yang dilaporkan ke Inspektorat dan juga APH di Kabupaten Sukabumi.Berikut daftar nama kecatamatan dengan jumlah desa yang dilaporkan:

1. Kecamatan Cikidang : 2 Desa

2. Kecamatan Warungkiara : 5 Desa

3. Kecamatan Jampangtengah : 3 Desa

4. Kecamatan Nyalindung : 1 Desa

5. Kecamatan Tegal Buleud : 1 Desa

6. Kecamatan Cisaat : 1 Desa

7. Kecamatan lengkong : 2 Desa

8. Kecamatan Cimanggu : 1 Desa

9. Kecamatan Parungkuda : 2 Desa

10. Kecamatan Cicurug : 1 Desa

11. Kecamatan Palabuhanratu: 2 Desa

12. Kecamatan Gunungguruh : 1Desa

13. Kecamatan Simpenan : 2 Desa

14. Kecamatan Cicantayan : 2 desa

15. Kecamatan Ciemas : 3 Desa

16. Kecamatan Kalibunder : 1 Desa

17. Kecamatan Cibadak : 1 Desa

18. Kecamatan Surade : 2 Desa

19. Kecamatan Curugkembar : 1 Desa

20. Kecamatan Cisolok : 1 Desa

21. Kecamatan Sagaranten : 1 Desa


Sebelumnya dari berita yang suda tayang menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi H.Komarudin.SE.MSi.CGCAE, memaparkan “ Bahwsanya seluruh laporan yang masuk masih memerlukan klarifikasi dan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Inspektorat menggunakan sistem aplikasi khusus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), guna menelaah indikasi pelanggaran yang dilaporkan.Jika dalam evaluasi ditemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran, kami akan menurunkan tim untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus). Kita tunggu hasil evaluasi dari Irban, jika buktinya cukup kuat, baru ditindaklanjuti lebih dalam.Sebagai upaya pencegahan, Inspektorat telah mengeluarkan surat tugas kepada pejabat fungsional untuk melakukan pengawasan rutin terhadap desa. Setiap pejabat ditugaskan mengawasi 13 desa dan wajib melaporkan hasil pengawasan secara mingguan.Kami berharap langkah ini bisa mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat desa dan meminimalkan potensi kerugian keuangan negara, maupun daerah.”Paparnya *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Inilah Daftar 36 Desa Berbagai Dari Kecamatan Di Kabupaten Sukabumi yang Dilaporkan Ke APH

Terkini