PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 13 Mei 2025.Inspektorat Kabupaten Sukabumi membenarkan adanya 36 desa
yang ada di Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan
juga Inspektorat. Saat ini laporan tersebut sedang dalam penelaahan untuk
ditindaklanjuti. Hasil investigasi Patroli Sukabumi dari berbagai nara sumber terpantau, bahwsanya 36
desa ini berasal dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Laporan yang
diadukan pun beragam, mulai dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Alokasi Dana
Desa (DD), hingga aset. Lantas, kecamatan mana saja dan jumlah desanya yang
dilaporkan ke Inspektorat dan juga APH di Kabupaten Sukabumi.Berikut daftar
nama kecatamatan dengan jumlah desa yang dilaporkan:
1. Kecamatan Cikidang : 2 Desa
2. Kecamatan Warungkiara : 5 Desa
3. Kecamatan
Jampangtengah : 3 Desa
4. Kecamatan
Nyalindung : 1 Desa
5. Kecamatan
Tegal Buleud : 1 Desa
6. Kecamatan
Cisaat : 1 Desa
7. Kecamatan
lengkong : 2 Desa
8. Kecamatan
Cimanggu : 1 Desa
9. Kecamatan
Parungkuda : 2 Desa
10. Kecamatan
Cicurug : 1 Desa
11. Kecamatan
Palabuhanratu: 2 Desa
12. Kecamatan Gunungguruh : 1Desa
13. Kecamatan Simpenan : 2 Desa
14. Kecamatan Cicantayan : 2 desa
15. Kecamatan Ciemas : 3 Desa
16. Kecamatan Kalibunder : 1 Desa
17. Kecamatan Cibadak : 1 Desa
18. Kecamatan Surade : 2 Desa
19. Kecamatan Curugkembar : 1 Desa
20. Kecamatan Cisolok : 1 Desa
21. Kecamatan Sagaranten : 1 Desa
Sebelumnya dari berita yang suda tayang menurut Kepala Inspektorat
Kabupaten Sukabumi H.Komarudin.SE.MSi.CGCAE, memaparkan “ Bahwsanya seluruh
laporan yang masuk masih memerlukan klarifikasi dan evaluasi lebih lanjut untuk
memastikan kebenarannya. Inspektorat menggunakan sistem aplikasi khusus Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), guna menelaah indikasi pelanggaran yang
dilaporkan.Jika dalam evaluasi ditemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran,
kami akan menurunkan tim untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus). Kita
tunggu hasil evaluasi dari Irban, jika buktinya cukup kuat, baru
ditindaklanjuti lebih dalam.Sebagai upaya pencegahan, Inspektorat telah
mengeluarkan surat tugas kepada pejabat fungsional untuk melakukan pengawasan
rutin terhadap desa. Setiap pejabat ditugaskan mengawasi 13 desa dan wajib
melaporkan hasil pengawasan secara mingguan.Kami berharap langkah ini bisa
mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat desa dan meminimalkan potensi
kerugian keuangan negara, maupun daerah.”Paparnya *(GUNTA)