PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Hari
Kamis tanggal, 17 April 2025 bertempat dilokasi pada di Ruang Rapat utama
Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Di Jawaway.. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2025 Dengan
Agenda persetujuan bersama dan penyampaian pendapat akhir Bupati atas Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Rapat Paripurna dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dengan didampingi oleh
jajaran pimpinan DPRD lainnya, termasuk Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil
Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H.
Asep Japar, MM, beserta Wakil Bupati, H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur
Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta
tamu undangan lainnya.
Dalam kesemoatanya Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM,
dalam penyampaian pendapat akhirnya mengatakan “ Saya berharap peraturan ini
akan menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak
dan retribusi daerah. Ia menekankan pentingnya aturan ini untuk pemungutan,
pengendalian, dan pengawasan pajak serta retribusi daerah yang efektif.Bahwa
Raperda ini memiliki tujuan strategis untuk:
Mendorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Dengan
sistem pajak dan retribusi yang lebih optimal, diharapkan PAD Kabupaten
Sukabumi dapat meningkat secara signifikan.
Mempermudah Kegiatan Usaha: Revisi Perda diharapkan dapat
menyederhanakan proses administrasi terkait pajak dan retribusi, sehingga
memudahkan para pelaku usaha.
Menciptakan Iklim Investasi yang Kondusif: Kepastian hukum
dan transparansi dalam sistem pajak dan retribusi diharapkan dapat menarik
investor dan meningkatkan investasi di Kabupaten Sukabumi.
Meningkatkan Daya Saing Daerah: Dengan PAD yang kuat dan
iklim investasi yang baik, Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat bersaing dengan
daerah lain.
Menciptakan Lapangan Kerja: Pertumbuhan ekonomi yang
didorong oleh investasi akan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat:
Peningkatan PAD akan memungkinkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik di berbagai bidang.
Saya menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi dari
seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan
masyarakat, untuk memastikan keberhasilan pembangunan daerah. Ia juga
menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif
dalam proses penyusunan Raperda ini.”Ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar
Mutawali, S.IP, menegaskan “ Bahwa Rapat Paripurna ini merupakan tahapan akhir
dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Nomor 15 Tahun 2023. Beliau menjelaskan bahwa Raperda ini
telah dibahas secara mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
bersama Pemerintah Daerah.Setelah disepakati oleh eksekutif dan legislatif,
Ketua DPRD berharap Pemerintah Daerah dapat segera menyampaikan Raperda
tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk diregistrasi.”Tegasnya *(GUNTA)