PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal10 Maret 2025 bertempat dilokasi di Gedung DPRD Kab Sukabumi di Jawaway Pelabuhan Ratu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-10 pada Tahun Sidang 2025, dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Acara tersebut digelar di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi
Azhar Mutawali, S.IP., dan didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar
Yusuf, SM. Selain itu, turut hadir pula Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para
anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat
se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.Agenda rapat paripurna tersebut adalah
Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang PDRD. Proses
ini merupakan tindak lanjut dari:
1.Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.13.1/1415/Kedua
Tanggal 27 Maret 2025 tentang Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15
Tahun 2023.
2. Surat Bupati
Sukabumi Nomor : 900.1.9/3031/Hukum/2025 tentang Permohonan Paripurna Raperda.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Andreas yang hadir mewakili
Bupati mengungkapkan” Saya menekankan bahwa kedua regulasi nasional
tersebut menjadi landasan pokok kebijakan pajak dan retribusi dalam kerangka
hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Lebih lanjut, Raperda ini
disusun sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan
Kementerian Keuangan.Beberapa penyesuaian signifikan yang diusulkan dalam
Raperda tersebut antara lain.Penyederhanaan Tarif PBB-P2: Penerapan single
tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diharapkan
dapat meningkatkan kemudahan dan transparansi. Dukungan UMKM Melalui PBJT-
Penyesuaian batasan peredaran usaha yang dikecualikan dari Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan/minuman, bertujuan untuk
meringankan beban usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Klasifikasi Tarif
PBJT Tenaga Listrik: Pengenaan tarif PBJT tenaga listrik akan diklasifikasikan
berdasarkan daya, sehingga mencerminkan konsumsi energi yang berbeda.Efisiensi
Regulasi-Penghapusan pengaturan yang tumpang tindih atau tidak relevan, serta
penambahan dan penyesuaian variabel dalam penghitungan retribusi, diharapkan
dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan. Pencabutan Peraturan
Daerah yang Tidak Relevan: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor
3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan mencerminkan upaya
penyederhanaan regulasi. Penyesuaian Rincian Retribusi: Penyesuaian Lampiran I,
II, dan III terkait rincian retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan
tertentu akan menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Saya juga mengingatkan akan pentingnya revisi Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2023, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri
dan Kementerian Keuangan. Sesuai ketentuan, Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi
wajib melakukan perubahan dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterimanya
surat pemberitahuan hasil evaluasi. Keterlambatan dalam merevisi dapat
berakibat pada sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)
dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan.Pemerintah Daerah Kabupaten
Sukabumi berharap agar DPRD dapat menerima rancangan peraturan daerah ini dan
mengadakan pembahasan lebih lanjut, sehingga menghasilkan peraturan yang
optimal dan selaras dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Raperda
ini diharapkan tidak hanya menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan yang
lebih tinggi, namun juga meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan
retribusi daerah, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan
daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.”Ungkapnya. *(GUNTA)