PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 22 April 2025 Patroli Sukabumi mencoba konfirmasi kepada Ibu Nina ,Kepala Bidang Perijinan DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Kabupaten Sukabumi. Terkait adanya Pabrik 1. PT.Prima Daya Plastisindo.Tbk (Industri Plastik Untk Pembuatan Galon/Botol ) yang ber Alamat di Jalan PLN Angkrong-Rt 025/Rw 011 .Desa Sundawenang ,Kecamatan Parungkuda, Kab-Sukabumi.(Eks PT.Pandu Dewanata -Industri Garment).Yang diduga cacat hukum adminitrasi.
Dalam keterangan Bu Nina menjelaskan “ Bahwsanya berdasar
data dikami (DPMPTSP ) bahwa Perusahaan tsb sudah ada IMBnya pada tahun 2020
yaitu IMB Tambahan, Alih Fungsi dan Balik Nama IMB industri garment An. Bob
Irawan Indra Sasana/PT. Pandu Dewanata ke Industri Kemasan An. Tirto
Angesty/PT. Primadaya Plastisindo. IMB tsb terbit mengingat diantaranya :
1. Surat dari DPTR tahun 2019 Perihal Surat Penunjukan
Penggunaan Lahan ( SPPL ) kegiatan Industri Kemasan
2. Rekomendasi UKL- UPL kegiatan Industri Kemasan An, PT.
Primadaya Plastisindo dari DLH tahun
2019
3. Keputusan Kepala Dishub ttg Andalalin Kegiatan Industri
Plastik Pengemasan An. PT. Primadaya Palstisindo tahun 2019
4. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kab Sukabumi dgn
PT. Primadaya Plastisindo tahun 2019 ttg Pemfaat ruang wilayah.
Pada tahun 2020 istilahnya SPPL yg di keluarkan dari DPTRP ,
tahun 2020 belum ada istilah SKRK karena istilah SKRK setelah terbit perbup 47 tahun 2022 ttg.Pada tahun 2020 karena istilah SKRK setelah terbit perbup 47 tahun 2022 ttg Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemamfaatan Ruang
dan Pengendalian Ruang. “Ungkapnya.
Hasil pantauan dan investigasi Patroli Sukabumi, Bahwasanya
untuk tahun 2020 -Proses perijinan di Kabupaten Sukabumi.Mengacu dengan Perda Nomor
22 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi 2012 sampai dengan 2032. Dalam Perda
RTRW ini menyatakan ,bahwasannya untuk
Industri Pabrik plastik di kecamatan Parungkuda tidak diijinkan atau
diperbolehkan. Berarti DPMPTSP mengeluarkan IMB untuk pabrik PT.Prima Daya
Plastisindo.Tbk sudah menabrak dan melanggar hukum dari Perda Nomor 22 Tahun
2012 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi 2012 sampai dengan 2032. Hukum tidak
berlaku surut DMPTSP diduga konspirasi yang berpoten si korupsi . UU No 26
tahun 2007 Ttg Tata Ruang Nasional BAB XI Ketentuan Pidana pasal 73 ayat 1 tertulis “ Setiap pejabat
pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana
tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat 7 ( tujuh ) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp,-
500.000.000. ayat 2 tertulis “ Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada
ayati ( satu ) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara
tidak dengan hormat dari jabatanya “. Masih dalam UU No 26 tahun 2007 BAB XI
Ketentuan Pidana pasal 70 ayat 1 tertulis “ Setiap orang yang memanfaatkan
ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari penjabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 hurup b ,dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp,-500.000.000. “ artinya
pasal ini untuk sanksi penerima manfaat izin tata ruang atau pemohon tata
ruang. Dengan adanya fakta dan realita yang ada apakah permasalahan ini tidak
melanggar hukum. Sekarang Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2023 pengganti Perda RTRW
lama .*(GUNTA)