iklan diskominfo


 


 

terkini

Diduga DPMPTSP Kab Sukabumi Konspirasi Bermuatan Korupsi

Patroli Sukabumi
, Selasa, April 22, 2025 WIB Last Updated 2025-04-22T08:26:59Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 22 April 2025 Patroli Sukabumi mencoba konfirmasi kepada Ibu Nina ,Kepala Bidang Perijinan DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Kabupaten Sukabumi. Terkait adanya Pabrik 1. PT.Prima Daya Plastisindo.Tbk (Industri Plastik Untk Pembuatan Galon/Botol ) yang ber Alamat di Jalan PLN Angkrong-Rt 025/Rw 011 .Desa Sundawenang ,Kecamatan  Parungkuda, Kab-Sukabumi.(Eks PT.Pandu Dewanata -Industri Garment).Yang diduga cacat hukum adminitrasi.

        

Dalam keterangan Bu Nina menjelaskan “ Bahwsanya berdasar data dikami (DPMPTSP ) bahwa Perusahaan tsb sudah ada IMBnya pada tahun 2020 yaitu IMB Tambahan, Alih Fungsi dan Balik Nama IMB industri garment An. Bob Irawan Indra Sasana/PT. Pandu Dewanata ke Industri Kemasan An. Tirto Angesty/PT. Primadaya Plastisindo. IMB tsb terbit mengingat diantaranya :

1. Surat dari DPTR tahun 2019 Perihal Surat Penunjukan Penggunaan Lahan ( SPPL ) kegiatan Industri Kemasan

2. Rekomendasi UKL- UPL kegiatan Industri Kemasan An, PT. Primadaya  Plastisindo dari DLH tahun 2019

3. Keputusan Kepala Dishub ttg Andalalin Kegiatan Industri Plastik Pengemasan An. PT. Primadaya Palstisindo tahun 2019

4. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kab Sukabumi dgn PT. Primadaya Plastisindo tahun 2019 ttg Pemfaat ruang wilayah.

Pada tahun 2020 istilahnya SPPL yg di keluarkan dari DPTRP , tahun 2020 belum ada istilah SKRK karena istilah SKRK setelah terbit  perbup 47 tahun 2022 ttg.Pada tahun 2020  karena istilah SKRK setelah terbit  perbup 47 tahun 2022 ttg Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan  Pemamfaatan Ruang dan Pengendalian  Ruang. “Ungkapnya.


Hasil pantauan dan investigasi Patroli Sukabumi, Bahwasanya untuk tahun 2020 -Proses perijinan di Kabupaten Sukabumi.Mengacu dengan Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi 2012 sampai dengan 2032. Dalam Perda RTRW ini menyatakan ,bahwasannya  untuk Industri Pabrik plastik di kecamatan Parungkuda tidak diijinkan atau diperbolehkan. Berarti DPMPTSP mengeluarkan IMB untuk pabrik PT.Prima Daya Plastisindo.Tbk sudah menabrak dan melanggar hukum dari Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi 2012 sampai dengan 2032. Hukum tidak berlaku surut DMPTSP diduga konspirasi yang berpoten si korupsi . UU No 26 tahun 2007 Ttg Tata Ruang Nasional BAB XI Ketentuan Pidana  pasal 73 ayat 1 tertulis “ Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat 7 ( tujuh ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp,- 500.000.000. ayat 2 tertulis “ Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayati ( satu ) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatanya “. Masih dalam UU No 26 tahun 2007 BAB XI Ketentuan Pidana pasal 70 ayat 1 tertulis “ Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari penjabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 hurup b ,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp,-500.000.000. “ artinya pasal ini untuk sanksi penerima manfaat izin tata ruang atau pemohon tata ruang. Dengan adanya fakta dan realita yang ada apakah permasalahan ini tidak melanggar hukum. Sekarang Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2023 pengganti Perda RTRW lama .*(GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga DPMPTSP Kab Sukabumi Konspirasi Bermuatan Korupsi

Terkini