PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 24 APRIL 2025.Berawal dari nara sumber satu diantaranya adalah seorang
warga Jampangkulon berinisial ED (40) ( Yang memint jati dirinya disamarkan
) mengaku dimintai sejumlah uang untuk kepentingan adiknya yang saat ini
menjalani masa tahanan di lapas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA
Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.Dugaan praktik pungutan liar terjadi di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi sering
terjadi.
Dalam kesempatanya kepada para awak media, ED mengatakan “Bahwa
setiap warga binaan baru yang masuk ke Lapas Warungkiara dikenakan biaya ± kisaran
3 juta rupiah. Uang tersebut, menurut informasi yang diterima ED, diperuntukkan
bagi kebutuhan selama berada di dalam lapas.Jadi kalau baru masuk harus bayar 3
juta, alasannya buat bayar kamar dan itu sudah jadi ketentuan di sana katanya.
Tak
hanya itu saja,ada juga biaya rutin yang harus dibayarkan setiap tiga hari
sekali, dengan nominal bervariasi antara Rp.150 ribu hingga Rp.200 ribu. Dana
tersebut menurut informasinya untuk membayar kamar hingga kebutuhan sehari-hari
para warga binaan.Kadang Rp.200 ribu, kadang Rp.150 ribu. Jadi setiap tiga hari
sekali saya harus transfer ke adik saya. Meskipun terdapat baner di
area lapas yang bertuliskan layanan gratis, kenyataannya para pembesuk tetap
diminta membayar Rp.100 ribu saat menjenguk keluarga mereka yang sedang ditahan.Baner
ini hanya kamuflase menutupi praktek praktek kemunafikan”Ungkap ED dalam pesan
singkat kepada para awak media. Selasa (23/4/2025).
Sementara itu para awak media mencoba menghubungi Humas
Lapas Kelas II A Warungkiara, Pasha Mengatakan “Bahwa jika ada keluhan dan
layanan Informasi lapas silakan menghubungi nomor hotline ke nomor HP
085180000785.Jikalau adanya pengaduan ,para
rekan media contak ini saja (HP :
085180000785). Ini merupakan layanan Informasi dan aduan Lapas Warungkiara.”Ungkap
Pasha melalui aplikasi perpesanan kepada para awak media.*(GUNTA)