PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 bertempat dilokasi Kecamatan Cicurug . DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu ) bersama team Menggelar acara audensi dan mencari solusi, terkait keberadaan. PT .Pong Codan Indonesia Tbk ( Industri Spartpart Kendaraan) yang berproduksi menggunakan bangunan Eks PT Ginza Cipta Indah (Industri Rumput Gajah) yang di duga belum menempuh izin yang sah.
Dalam Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dr.Drs.H.Ali Iskandar.MH mengatakan” Bahwa dari hasil klarifikasi dan supervisi tindaklanjut tim dilapangan melalui petugas Dalwas berkat informasi dari media Sukabumiviral. com dan Patrolisukabumi.co.id yang telah memberikan informasi kepada DPMPTSP untuk mengambil langkah - langkah Responsif. DPMPTSP dan Team menyimpulkan ada beberapa poin yang harus di tempuh sesuai dengan hasil kesepakatan bersama sesudah pertemuan tadi.DPMPTSP sebetulnya sudah membangun sistem yang teritegrasi dengan pihak kecamatan, salah satunya dengan melakukan tindakan responsif dari Kecamatan Cicurug melalui informasi dan komunikasi.Kita telah mendapatkan informasi, yang pertama bahwa perusahaan PT Pong Codan Indonesia Tbk itu merupakan perusahaan investasi Penanaman Modal Asing ( PMA) yang domisili perusahaannya berada di wilayah Citeureup Bogor yang KBLI nya itu 22192 yaitu produksi karet spart part untuk kendaraan. Tadi mereka telah menunjukkan dokumen izin usaha dan izin lokasi akan tetapi mereka masih menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018, Jadi OSS nya masih menggunakan yang awal.OSS ini sudah ada yang baru yaituOSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approachharusnya) izin ini integrasikan dengan PP nomor 5 tahun 2021.Tentunya PT.Pong Codan Indonesia mengikuti prosesperijinan dengan OSS-RBA ini. “Ungkapnya.
Lebih lanjut Kadis Ali Iskandar menambahkan “Bahwa pihaknya dapatkan di NIB yang disampaikan, di dokumen yang ia terima, KBLI nya belum menujukan usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dan hal ini harus ada yang mereka sempurnakan untuk menyerahkan dokumen lalu di integrasikan. Nah, lalu terkait masalah bangunan, bahwa yang pertama itu adalah PT Ginza Cipta Indah lalu yang kedua yaitu PT Family dan yang ke tiga itu PT Pong Codan Indonesia Tbk, jadi mereka sewa pabrik tersebut antara PT GCI dengan PT PCI. Bahwa PT Ginza ataupun PT Family itu, IMB nya itu diperuntukkan untuk Industri Rumput gajah. Walaupun mereka memperlihatkan IMB itu, bahwa di pasal 9 disebutkan di SK yang di kelurkan Pemerintah, Jika berubah kepemilikan, fungsi bangunan dan kontruksi bangunan ini harus didaftarkan kembali. Kami dan team dengan berbagai macam pertimbangan apalagi menyangkut 50 orang tenaga kerja agar tidak terjadi PHK, Maka kita bersepakat untuk memberikan kesempatan kepada PT PCI untuk menyelesaikan pengurusan izin selama ± 70 hari kerja dengan beberapa poin yang sudah disepakati bersama. Nah untuk PT.Prima Daya Plastisindo.Tbk (Industri Plastik Untk Pembuatan Galon/Botol ) Alamat : Jalan PLN Angkrong-Rt 025, Rw 011 .Desa Sundawenang ,Kecamatan Parungkuda, Kab-, Kab-Sukabumi.(Eks PT.Pandu Dewanata -Industri Garment) kita sudah agendakan dan kita tindak lanjuti juga.”Ungkapnya.
Hadir dalam acara pertemuan ini DPMPTSP Kab-Sukabumi bersama teamnya, DPTR, DISNAKERTRANS, DISPERKIM,SATPOL
PP Kabupaten Sukabumi,Camat Cicurug , Desa Benda ,serta delegasi dari PT.PCI Ivan
dan Lucky . *(GUNTA & Team )