PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 bertempat dilokasi Kecamatan Cicurug . DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu ) bersama team Menggelar acara audensi dan mencari solusi, terkait keberadaan. PT .Pong Codan Indonesia Tbk ( Industri Spartpart Kendaraan) yang berproduksi menggunakan bangunan Eks PT Ginza Cipta Indah (Industri Rumput Gajah) yang di duga belum menempuh izin yang sah.
Dalam Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dr.Drs.H.Ali Iskandar.MH mengatakan” Bahwa dari hasil klarifikasi dan supervisi tindaklanjut tim dilapangan melalui petugas Dalwas berkat informasi dari media Sukabumiviral. com dan Patrolisukabumi.co.id yang telah memberikan informasi kepada DPMPTSP untuk mengambil langkah - langkah Responsif. DPMPTSP dan Team menyimpulkan ada beberapa poin yang harus di tempuh sesuai dengan hasil kesepakatan bersama sesudah pertemuan tadi.DPMPTSP sebetulnya sudah membangun sistem yang teritegrasi dengan pihak kecamatan, salah satunya dengan melakukan tindakan responsif dari Kecamatan Cicurug melalui informasi dan komunikasi.Kita telah mendapatkan informasi, yang pertama bahwa perusahaan PT Pong Codan Indonesia Tbk itu merupakan perusahaan investasi Penanaman Modal Asing ( PMA) yang domisili perusahaannya berada di wilayah Citeureup Bogor yang KBLI nya itu 22192 yaitu produksi karet spart part untuk kendaraan. Tadi mereka telah menunjukkan dokumen izin usaha dan izin lokasi akan tetapi mereka masih menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018, Jadi OSS nya masih menggunakan yang awal.OSS ini sudah ada yang baru yaituOSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approachharusnya) izin ini integrasikan dengan PP nomor 5 tahun 2021.Tentunya PT.Pong Codan Indonesia mengikuti prosesperijinan dengan OSS-RBA ini. “Ungkapnya.
Hadir dalam acara pertemuan ini DPMPTSP Kab-Sukabumi bersama teamnya, DPTR, DISNAKERTRANS, DISPERKIM,SATPOL
PP Kabupaten Sukabumi,Camat Cicurug , Desa Benda ,serta delegasi dari PT.PCI Ivan
dan Lucky . *(GUNTA & Team )