PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal, 06 Februari 2025 bertempat dilokasi Gedung DPRD Kab Sukabumi di
Jawaway Pelabuhan Ratu.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi
menggelar Rapat Paripurna yang memiliki tiga agenda penting sebagai bagian dari
proses demokrasi di daerah. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten
Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD,
Ramzi Akbar Yusuf, SM, serta Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM. Turut
hadir dalam acara tersebut para Anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta tamu
undangan lainnya.
Rapat paripurna ini mengangkat tiga agenda utama.1.Ttg pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024.2.Ttg pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi hasil Pilkada serentak tahun 2020. 3.Ttg penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara pengumuman hasil penetapan pasangan calon terpilih dan usulan pemberhentian pejabat.
Dalam kesempatan , Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi memaparkan
“ Bahwsanya Saya menginformasikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Sukabumi telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025
pada tanggal 6 Februari 2025, mengenai penetapan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati terpilih. Sesuai jadwal yang ditetapkan, Saya menegaskan bahwa
rapat kali ini merupakan bagian penting dalam proses penyerahan kekuasaan yang
demokratis.Acara pertama dalam rapat ini adalah pengumuman hasil penetapan
pasangan calon terpilih, yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi,
Kasmin Belle. Beliau mengumumkan bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan
sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030 adalah Drs. H.
Asep Japar, MM dan H. Andreas, SE. Penetapan ini merupakan hasil dari proses
pemilihan yang berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Acara selanjutnya adalah
pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi hasil Pilkada
serentak tahun 2020. Dalam hal ini, DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-XXII/2024. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode
2021-2026 akan berakhir seiring dengan pelantikan pasangan calon terpilih hasil
Pilkada 2024. Pejabat yang diusulkan untuk diberhentikan adalah Drs. H. Marwan
Hamami, MM dan Drs. H. Iyos Somantri, M.SI.DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen
untuk melakukan transisi pemerintahan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan
hukum. Setelah pengumuman usulan pemberhentian, DPRD akan menyampaikan dokumen
resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.” Paparnya.
Lebih lanjut Ketua DPRD menambahkan “Di akhir acara, DPRD
menghargai dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan oleh Bupati dan Wakil
Bupati selama masa jabatannya. Diharapkan, dedikasi ini dapat menjadi inspirasi
bagi pemimpin di masa yang akan datang dalam membangun Kabupaten Sukabumi yang
lebih baik. Tambahnya.*(GUNTA)