PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 29 Juni 2026.Gelombang desakan terhadap Pemerintah Kabupaten Sukabumi
mulai menguat. Kali ini datang dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKK)
Kalapanunggal–Kabandungan “Ngahiji”, yang secara resmi meminta perubahan
terhadap Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2018 terkait pembagian dana bonus
produksi panas bumi.Dalam surat tertanggal 25 Mei 2026, para kepala desa
menilai skema pembagian yang selama ini berlaku tidak lagi mencerminkan rasa
keadilan, terutama bagi desa-desa yang berada paling dekat dan terdampak
langsung oleh aktivitas proyek panas bumi.Saat ini, pembagian dana masih
menggunakan pola 50:50—setengah untuk 13 desa terdampak dan setengah lagi untuk
program prioritas daerah. Skema ini dinilai terlalu “mengaburkan” hak desa yang
menanggung beban langsung dari proyek energi tersebut.
FKK "Ngahiji" secara tegas mengusulkan perubahan menjadi 70% untuk
desa terdampak langsung dan hanya 30% untuk program prioritas daerah.Bagi
mereka, ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal keberpihakan.Desa yang
terdampak langsung tidak bisa terus diposisikan sama dengan wilayah yang hanya
menerima manfaat tidak langsung. Demikian garis besar aspirasi yang tertuang
dalam surat tersebut.
Tak hanya soal persentase, para kepala desa juga menyoroti mekanisme penyaluran dana yang dinilai kurang fleksibel dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil pembangunan desa—terutama infrastruktur mendesak.Jika tidak ada perubahan, kebijakan ini berpotensi terus memicu ketimpangan baru di tengah jargon pemerataan pembangunan.Kini bola ada di tangan Bupati Sukabumi-akan tetap bertahan pada regulasi lama, atau mulai mendengar suara 13 desa yang merasa selama ini hanya kebagian “sisa panasnya” saja.
Sementara , Direktur LATAS, Fery Permana, SH. MH. Menanggapi
dan memaparkan “ Bahwa “ FKK "\Ngahiji" menganalisa hukum dan ada potensi penyimpangan
dalam perbup.Permohonan FKK “ Ngahiji “ Kepala Desa bukan sekadar aspirasi
administratif, tapi secara hukum bisa dibaca sebagai indikasi ketidaksesuaian
Perbup No. 33 Tahun 2018 dengan prinsip keadilan distribusi manfaat sumber daya
alam.Kalau kita bicara hukum, ini bukan lagi sekadar soal kebijakan teknis,
tapi menyangkut prinsip keadilan dalam distribusi manfaat sumber daya alam.
Apakah Desa yang terdampak langsung oleh aktivitas panas bumi sudah merealisasaikan BP nya tahun tahun sebelum nya sudah benar
dan bisa dipertanggung jawabkan secara adminitrasi hukum.Perubahan ke skema 70%
untuk desa terdampak justru lebih tidak konstitusional dan sejalan dengan semangat
Pasal 33 UUD 1945 serta pola Dana Bagi Hasil di sektor sumber daya alam.”Paparnya.
Lebih lnjut Fery menegaskan “ LATAS melihat dari track record 13 Desa ada dugaan penyimpangan dalam LPJ PAD Desa di beberapa titik yang perlu ditelusuri secara objektif. Selain itu, LPJ BUMDes juga patut diperiksa lebih dalam, karena ada indikasi yang mengarah pada laporan fiktif, baik dari sisi penyertaan modal maupun praktik operasionalnya. langkah audit justru menjadi mekanisme sehat dalam tata kelola pemerintahan. Jikalau memang tidak ada masalah, audit akan memperkuat posisi dan legitimasi kepala desa. Tapi jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada konsekuensi hukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan public.Tanggung Jawab yang Tak Boleh Terlewat apa lagi di tengah dorongan perubahan regulasi, muncul pertanyaan mendasar-apakah kewajiban utama desa sudah dijalankan secara optimal. Jika mengacu pada:
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Kepala desa memiliki tanggung jawab utama, di antaranya:
1.Mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD),
2.Mengelola Dana Desa (DD) dan ADD secara transparan dan
akuntabel,
3.Menyusun LPJ yang dapat dipertanggungjawabkan,
Serta memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam
pengelolaan anggaran dan aset desa.Namun pada praktiknya, masih terdapat
catatan-PAD Desa yang belum optimal,Ketergantungan tinggi terhadap dana
transfer,Hingga transparansi laporan keuangan yang masih menjadi sorotan.FKK”Ngahiji“
sebagai forum komunikasi seharusnya menjadi ruang koordinasi, bukan alat untuk
menekan arah kebijakan tanpa dasar kajian yang kuat. Ketika dorongan perubahan
regulasi tidak disertai transparansi tujuan dan analisis yang memadai, maka
yang muncul bukan legitimasi—melainkan kecurigaan publik.Kekompakan 13 kepala
desa ini memang menunjukkan soliditas. Namun dalam tata kelola pemerintahan,
yang lebih penting dari sekadar kekompakan adalah akuntabilitas dan
transparansi tujuan.Jika tidak dijelaskan secara terbuka, maka wajar jika
publik mulai melihat gerakan ini sebagai sesuatu yang terlalu rapi untuk
sekadar disebut kebetulan.Di titik itulah, pengawasan publik dan langkah audit
menjadi penting—agar batas antara aspirasi dan potensi penyimpangan tidak
semakin kabur.”Tegasnya *( GUNTA)








