PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal,13 Februari 2025 bertempat dilokasi Pangrango Resort Selabintana. Dinas
Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi mensialisasikan
Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 67 tahun 2022 tentang pedoman Kerjasama
publikasi pemerintah daerah dengan media massa kepada wartawan .Dalam
sosialisasi Diskominfosan menghadirkan berbagai narasumber ini Dewan Pers,PWI,SMSI.
Dalam kesempatanya Perwakilan Dewan Pers, Asep Setiawan mengungkapkan “ Saya mengapresiasi adanya peraturan bupati ini . Menurutnya Saya hal ini menjadi langkah positif baik pemerintah, media massa, dan wartawan. Peraturan bupati ini sangatlah positif bagi pengembangan pers nasional, terutama di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, ikut membantu wartawan dan media massa ini profesional Sehingga, produk yang dikeluarkan media massa pun sesuai standar profesionalnya.Apalagi, terdapat dua aspek penting dalam media massa. Pertama profesionalisme media massa dengan memiliki sertifikasi yang benar. Selain itu profesionalisme wartawannya itu sendiri. Wartawan pun seyogyanya harus punya kartu UKW (uji kompetensi wartawan). Bahkan bagi Pimred suatu media massa harus memiliki kartu UKW dengan kategori Utama. Semoga wartawan di Sukabumi memahami akan penting serta perlunnya kelengkapan itu.”Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi
Mubtadi Latip.Sip mengatakan “Bahwsanya peraturan bupati tersebut sudah
berlandaskan payung hukum yang jelas. Hal itu berupa undang-undang nomor 40
tahun 1999 tentang pers dan peraturan lainnya.Peraturan bupati berlandaskan
payung hukum yang jelas ini, bukan untuk menghambat. Namun menjadi acuan agar
sesuai koridornya.Apalagi hubungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan media
massa sudah sangat baik. Bahkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sangat dibantu
lewat pemberitaan positif terkait pembangunan daerah.Kami ingin jalinan yang
sudah sangat baik ini, bisa semakin baik lagi. Selain itu, semoga sosialisasi
ini bisa memberikan pencerahan untuk kita semua.”Ungkapnya.*(GUNTA)