iklan diskominfo


 


 

terkini

Dinas Pertanian Kab-Sukabumi Umumkan Akses Pembelian Dari Pupuk Subsidi Untuk Mempermudah Petani Cukup Gunakan e-KTP

Patroli Sukabumi
, Rabu, Februari 19, 2025 WIB Last Updated 2025-03-01T16:22:37Z


PATROLI SUKABUMI.CO.IOD-- Hari Rabu tanggal 19 February 2025 bertempat dilokasi Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuti Harahap.SP.MSE. mengumumkan perubahan mekanisme pembelian pupuk bersubsidi yang akan diterapkan mulai 2025.


Dalam kesempatanya Kadis Pertanian memaparkan “ Bahwsanya dengan adanya kebijakan baru ini, petani cukup membawa e-KTP untuk mendapatkan pupuk subsidi, tanpa perlu menggunakan Kartu Tani seperti tahun sebelumnya. Kebijakan Ini Demi Kemudahan Petani.Bahwa kebijakan ini diambil untuk mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi sekaligus meningkatkan transparansi distribusi.Kami ingin memastikan bahwa petani di Kabupaten Sukabumi dapat dengan mudah mendapatkan pupuk subsidi tanpa prosedur yang berbelit. Dengan sistem berbasis e-KTP, prosesnya menjadi lebih sederhana dan cepat.”Ungkap Sri Hastuti Harahap.


Sementara itu Kepala Bidang Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan mengungkapkan “ Mekanisme Baru, Lebih Mudah dan Cepat bahwa sistem baru ini akan mengandalkan verifikasi digital melalui aplikasi i-Pubers, inovasi dari Kementerian Pertanian RI yang bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia.Sistem ini mengadopsi prinsip 6T (tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempat) guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi lebih akurat dan transparan untuk proses Pembelian Pupuk Bersubsidi.Petani atau ketua kelompok tani datang ke kios resmi dengan membawa e-KTP.Pihak kios memasukkan data petani, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), ke dalam aplikasi i-Pubers.Pihak kios memfoto petani beserta pupuk yang dibeli sebagai bukti transaksi.Jika petani berhalangan hadir karena sakit, usia lanjut, atau kendala transportasi, pembelian bisa diwakilkan oleh ketua atau pengurus kelompok tani dengan surat kuasa.Dengan sistem ini, pemerintah berharap distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.”Ungkapnya.


Terpanatau dari berbagai nara sumber yang berhasil dihimpun oleh Patroli Sukabumi.Co.Id. Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan alokasi pupuk subsidi untuk 2025 sebagai berikut dengan Kuota dan Harga Pupuk Subsidi 2025

1.Urea: 55.117 ton (Rp2.250/kg)

2.NPK: 38.500 ton (Rp2.300/kg)

3.Organik: 2.101 ton (Rp800/kg)

Dengan mekanisme baru yang lebih mudah dan peningkatan kuota pupuk, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung program swasembada dan ketahanan pangan di Kabupaten Sukabumi. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinas Pertanian Kab-Sukabumi Umumkan Akses Pembelian Dari Pupuk Subsidi Untuk Mempermudah Petani Cukup Gunakan e-KTP

Terkini