PATROLI SUKABUMI.CO.IOD-- Hari
Rabu tanggal 19 February 2025 bertempat dilokasi Kantor Dinas Pertanian
Kabupaten Sukabumi. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri
Hastuti Harahap.SP.MSE. mengumumkan perubahan mekanisme pembelian pupuk bersubsidi yang
akan diterapkan mulai 2025.
Dalam kesempatanya Kadis Pertanian memaparkan “ Bahwsanya dengan adanya kebijakan baru ini, petani cukup membawa e-KTP untuk mendapatkan pupuk subsidi, tanpa perlu menggunakan Kartu Tani seperti tahun sebelumnya. Kebijakan Ini Demi Kemudahan Petani.Bahwa kebijakan ini diambil untuk mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi sekaligus meningkatkan transparansi distribusi.Kami ingin memastikan bahwa petani di Kabupaten Sukabumi dapat dengan mudah mendapatkan pupuk subsidi tanpa prosedur yang berbelit. Dengan sistem berbasis e-KTP, prosesnya menjadi lebih sederhana dan cepat.”Ungkap Sri Hastuti Harahap.
Sementara itu Kepala Bidang Sarana Dinas Pertanian
Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan mengungkapkan “ Mekanisme Baru, Lebih Mudah dan
Cepat bahwa sistem baru ini akan mengandalkan verifikasi digital melalui
aplikasi i-Pubers, inovasi dari Kementerian Pertanian RI yang bekerja sama
dengan PT Pupuk Indonesia.Sistem ini mengadopsi prinsip 6T (tepat mutu, jumlah,
jenis, harga, waktu, dan tempat) guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi
lebih akurat dan transparan untuk proses Pembelian Pupuk Bersubsidi.Petani atau
ketua kelompok tani datang ke kios resmi dengan membawa e-KTP.Pihak kios
memasukkan data petani, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), ke dalam
aplikasi i-Pubers.Pihak kios memfoto petani beserta pupuk yang dibeli sebagai
bukti transaksi.Jika petani berhalangan hadir karena sakit, usia lanjut, atau
kendala transportasi, pembelian bisa diwakilkan oleh ketua atau pengurus
kelompok tani dengan surat kuasa.Dengan sistem ini, pemerintah berharap
distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan tepat
sasaran.”Ungkapnya.
Terpanatau dari berbagai nara sumber yang berhasil dihimpun
oleh Patroli Sukabumi.Co.Id. Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi juga
mengumumkan alokasi pupuk subsidi untuk 2025 sebagai berikut dengan Kuota dan
Harga Pupuk Subsidi 2025
1.Urea: 55.117 ton (Rp2.250/kg)
2.NPK: 38.500 ton (Rp2.300/kg)
3.Organik: 2.101 ton (Rp800/kg)
Dengan mekanisme baru yang lebih mudah dan peningkatan
kuota pupuk, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung program swasembada dan
ketahanan pangan di Kabupaten Sukabumi. *(GUNTA)