
Rancunya tatanan birokrasi Kabupaten Sukabumi semakin tidak jelas titik penyelesaian baik secara administrasi maupun pertanggung jawaban secara hukum perihal siapa yang harus bertanggung jawab dalam, Penegakan Perda Kabupaten No 10 tahun 2023 Ttg RTRW sepertinya hanya isapan jempol belaka. Hari senin tanggal 24 Februari 2025 ditempat Kawasan IndustrI Cikembang. PT. Bogorindo Cemerlang melaksanakan kegiatan groundbreaking unuk pabrik PT Hung Fu Leather Indonesia. Kendati belum memiliki ijin lengkap namun terkesan diabaikan oleh Pemkab Sukabumi.
PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 terkait permasalahan diatas Ketua LSM “LATAS “ ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH mengatakan “Induk Dari Pembangunan Dasar Hukumnya Adalah “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja” Bersinergis dengan “UU No 26 tahun 2007 ttg Penataan Ruang dan PP No 115 tahun 2010 ttg Penyenggaraan Tata Ruang”. Turunan dan iplementasinya adalah Peratuaran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Diteruskan Pada “ Perda Kabupaten-Sukabumi No 10 tahun 2023 Ttg Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043 dan Peraturan Bupati Sukabumi No 47 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Bupati Sukabumi No 26 Tahun 2024Tentang Tata Cara Pengenaan Denda Administratif Kegiatan Pemanfaatan Ruang” Peraturan ini sudah jelas baik pemaparan dan implementasinya namun ada apakah dengan PT. Bogorindo Cemerlang yang membangun pabrik tanpa ijin, namun diduga dari DPRD Kab-Sukabumi maupun Pemkab Sukabumi mendiamkan permasalahan.Apakah peraturan perundang undangan diatas termarjinalkan di Pemkab Sukabumi.“ Ungkapnya.
Ditempat terpisah Sekretaris LSM SIMBA (Solidaritas Insan Membangun Bangsa ) Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat, Zeffry Subianto mengungkapkan “ Jika sudah ada penetetapan sebagian areanya (luasan 50 hektare) masuk Proyek Strategis Nasional untuk kawasan bandara, dan apabila grounbreaking PT. Hung Fu Leather Indonesia dilokasi berstatus quo tersebut, PT. Bogorindo Cemerlang diduga mengangkangi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043, dan amanat UU No 26 tahun 2007 Tentang Tata Ruang Nasional. Lembaga Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Sukabumi semestinya pro aktif mengawal agar tidak ada manipulasi dan transaksi ilegal dalam proses perizinannya.“ Ungkapnya *(GUNTA)